KPK Kecewa Lantaran MA Sering 'Korting' Hukuman Koruptor
Nasional

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif kecewa akan hal ini. Menurutnya, fenomena pengurangan hukuman terhadap tindak pidana korupsi ini tak menggembirakan.

WowKeren - Akhir-akhir ini Mahkamah Agung (MA) menjadi sorotan lantaran banyak kasus dimana tersangka korupsi dikurangi hukumannya usai melalui pengadilan. Hal tersebut tentunya membuat kecewa banyak masyarakat.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif pun kecewa akan hal ini. Menurutnya, fenomena pengurangan hukuman terhadap tindak pidana korupsi ini tak menggembirakan. Apalagi, pengurangan hukuman tersebut terjadi pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK). Saya enggak tahu ini fenomena apa, tapi ini fenomena yang tidak menggembirakan," kata Laode di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Selasa (17/12).

Laode pun menuturkan bahwa fenomena ini akan segera didiskusikan. "Kami di KPK akan mendiskusikan secara khusus karena semua kasus-kasus KPK itu akhir-akhir ini paling banyak dikorting putusannya," tuturnya yang dilansir Kompas pada Selasa (17/12).

Laode menilai jika situasi ini dapat menimbulkan pertanyaan bagi banyak orang. Oleh sebab itu, ia berharap agar MA bisa bersikap adil dan tegas dalam menangani permohonan kasasi dan peninjauan kembali para pelaku korupsi.


"Kita berharap MA kembali lagi kepada MA yang sebelumnya, khususnya berhubungan dengan kasus korupsi," ujar Laode. "Karena kasus korupsi yang ditangani KPK di PK, di kasasi, kasasi kan menguji penerapan hukum bukan persoalkan fakta, ini masih fakta dan ini plus terjadi pengurangan hukuman."

Beberapa permohonan keringanan hukuman koruptor melalui kasasi yang dikabulkan oleh MA diantaranya adalah mantan Sekretaris Jenderal Golkar, Idrus Marham. MA membatalkan putusan pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Idrus. Hukuman Idrus pun menjadi hanya 2 tahun penjara.

Selain itu, hakim MA juga mengurangi hukuman mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun menjadi 3 tahun penjara pada tingkat PK. Padahal sebelumnya, Samsu divonis 3 tahun 9 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada akhir September 2017.

MA juga diketahui telah mengurangi hukuman mantan Ketua DPD Irman Gusman menjadi 3 tahun penjara pada tingkat PK. Hukuman ini lebih rendah dari putusan majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dimana ia dihukumi 4 tahun ditambah 6 bulan penjara.

(wk/aros)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait