Karen Idol Klaim Tak Bisa Ketemu Anak, Begini Jawaban Suami
Selebriti

Perseteruan masih terus berlanjut dan semakin memanas, Karen Idol telah membeberkan jika dirinya masih belum bisa menemui anaknya. Begini penjelasan suami.

WowKeren - Perseteruan antara Karen Idol dengan sang suami yakni Arya Satria Claproth masih terus berlanjut. Kini keduanya sedang menjalani sidang lanjutan perceraian yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (17/12).

Setelah mengungkap kedekatan hubungan suami dengan Marshanda, Karen juga membeberkan jika dirinya masih belum bisa bertemu dengan anaknya hingga saat ini. Jebolan "Indonesian Idol" ini bahkan menyambangi Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) karena merasa dihalang-halangi untuk berjumpa dengan putra semata wayangnya.

Namun tudingan Karen tersebut dengan tegas telah dibantah oleh Arya. Menurutnya, ia selama ini tidak pernah melarang sang istri untuk bertemu dengan anaknya. Ia bahkan selalu memberikan akses kepada Karen untuk datang kapan saja dan menjumpai sang anak.

Arya mengaku kecewa karena niat baiknya selama ini justru dibalas dengan tindakan Karen yang melaporkan ke KPAI. Padahal, ia terus membuka diri untuk berdamai dengan Karen. Arya mengungkapkan jika dirinya merasa sakit hati dengan segala tuduhan yang dilayangkan istrinya itu.

"Saya kasih akses, ujung-ujungnya dilaporin," jelas Arya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/12). "Kalau misalnya saya nggak pernah kasih akses sama anak, waktu dia datang baik-baik kan tanggal 1 kita pelukan, dia minta maaf sama saya."


"Pegang tangan saya dia minta maaf, dia peluk saya. Saya bilang 'It's okay, no more tears' nggak usah ada air mata lagi," sambungnya. "Itu saya mau nangis saya tahan aja. Jadi hati saya ini sebetulnya bisa dikatakan cukup broken."

Sementara itu persidangan perceraian antara Karen dan Arya harus ditunda lantaran ada penggantian kuasa hukum di pihak tergugat. Kuasa hukum Arya yang baru yakni Andreas Nahot lantas meminta keringanan waktu sampai 14 Januari 2020 mendatang.

"Jadi hari ini kita minta penundaan, saya ini kan baru jadi kuasa hukum Arya," ujar Andreas. "Waktu itu sangat mepet sekali. Jadi kami mohon waktu ke majelis sampai 14 Januari 2020."

Andreas juga menjelaskan terkait pelaporan Karen ke Komnas Perlindungan Anak. Menurutnya, penyerahan anak ke Arya sudah sesuai dari hasil keputusan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI). Maka, tentunya keputusan LPAI sudah sesuai dengan pertimbangan khusus.

"Sebelum Komnas Anak mengirimkan surat sebenernya sudah ada pembicaraan atau ditangani oleh LPAI," terang Andreas. "Saya nggak ngerti kenapa Karen beralih ke Komnas Anak. Semua udah dibahas detail oleh LPAI."

"LPAI sudah melihat kasusnya seperti apa dan sudah menyerahkan kembali anak itu ke Arya," sambungnya. "Mereka pasti nggak asal-asalan anak yang diperebutkan kok dibalikan lagi ke ayahnya, ada pertimbangan khusus."

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait