Meskipun yang membongkar kasus tersebut adalah PPATK, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan jika lembaga tersebut tak boleh mengungkap data dan fakta yang ada.
- Anis Rosella Pitaloka
- Rabu, 18 Desember 2019 - 14:52 WIB
WowKeren - Modus baru pencucian uang yang dilakukan oleh beberapa Kepala Daerah telah diungkapkan oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK). Menurut PPATK, para pejabat tersebut mencuci uang dengan menyimpannya ke rekening kasino luar negeri.
Namun, meskipun yang membongkar kasus tersebut adalah PPATK, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan jika lembaga tersebut tak boleh mengungkap data dan fakta yang ada, termasuk mengenai pemilik rekening di kasino itu. Menurutnya, identitas kepala daerah pemilik rekening di kasino luar negeri hanya boleh diungkap oleh aparat penegak hukum.
PPATK, kata Akmal, tetap hanya diperbolehkan menyampaikannya kepada penegak hukum. "(Yang berwenang) aparat penegak hukum, soal pro-justicia kan ada di penegak hukum. Termasuk kepada Kemendagri, dia (PPATK) tidak boleh menyampaikan data itu. Karena undang-undangnya menyatakan seperti itu," ucap Akmal ketika dihubungi wartawan pada Selasa (17/12).
Sebelumnya, usai membeberkan fakta tersebut, PPATK justru mendapat kritikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka menilai PPATK sudah menempuh jalur yang salah dengan membeberkan temuan itu ke publik. Padahal, seharusnya temuan itu diproses secara internal dengan melibatkan pihak penegak hukum.
Oleh karena itu Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik pun mengatakan jika PPATK terancam pidana karena mempublikasikan kasus itu ke publik. Pasalnya, PPATK merupakan bagian dari lembaga intelijen keuangan yang semestinya menyimpan rapat-rapat informasi berdasarkan UU 8/2010.
Sementara itu, buntut dari permasalahan tersebut, Akmal Malik mengatakan bahwa Kemendagri akan melarang kepala daerah yang memiliki rekening di kasino untuk bepergian ke luar negeri. Hal ini untuk mencegah kasus pencucian uang itu terjadi lagi.
"Kasino kan biasanya ada di luar negeri," ujar Akmal. "Nah kalau kita temukan ada indikasi seperti itu (rekening) ya pasti yang bersangkutan akan kita blacklist. Tidak boleh lagi pergi ke luar negeri," lanjutnya.
(wk/aros)