Tarif Tol Jagorawi Resmi Naik Mulai Hari Ini, Intip Daftar Harganya
Nasional

Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga, Irra Soenardi, menyebut bahwa kenaikan tarif ini sesuai dengan informasi yang sebelumnya telah beredar, yakni hanya untuk golongan I dan II.

WowKeren - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyetujui kenaikan tarif Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi). PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) selaku pengelola Tol Jagorawi pun memberlakukan kenaikan tarif tersebut mulai Kamis (19/12) hari ini.

Hal ini telah dibenarkan oleh Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga, Irra Soenardi. "Iya mulai pukul 00.00 ada kenaikan tarif Tol Jagorawi," ujar Irra dilansir Kumparan pada Kamis (19/12).

Menurut Irra, kenaikan tarif ini sesuai dengan informasi yang sebelumnya telah beredar, yakni hanya untuk golongan I dan II. "Iya sesuai dengan info yang kemarin beredar, naik di golongan I dan II sementara sisanya menyesuaikan," tutur Irra.

Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Jal‎an Tol Kementerian PUPR, Danang Parikesit, menyebut bahwa kenaikan tarif tol ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 115 Tahun 2005. Dalam PP tersebut, tarif tol harus disesuaikan setiap 2 tahun sekali.


Danang juga menyebut bahwa ada beberapa golongan yang tarifnya justru jadi lebih murah atau turun. "Golongan III dan IV lebih murah," terang Danang.

Tarif Tol Jagorawi sendiri terakhir kali dinaikkan pada tahun 2017 lalu. Kenaikan tarif ini dilakukan demi memastikan tingkat pengembalian investasi badan usaha dan disesuaikan dengan besaran inflasi daerah setempat.

Kenaikan tarif tol Jagorawi ini juga telah tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 1175/KPTS/M/2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Jagorawi. Berikut adalah daftar tarif Tol Jagorawi per 19 Desember 2019:

  1. Golongan I: Rp 7.000
  2. Golongan II: Rp 11.500
  3. Golongan III: Rp 11.500
  4. Golongan IV: Rp 16.000
  5. Golongan V: Rp 16.000

Sedangkan untuk perbandingan, berikut daftar tarif Tol Jagorawi pada 2017-2019:

  1. Golongan I: Rp 6.500
  2. Golongan II: Rp 9.500
  3. Golongan III: Rp 13.000
  4. Golongan IV: Rp 16.000
  5. Golongan V: Rp 19.500
(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait