Istri mantan Menpora Imam Nahrawi kembali memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap hibah KONI 2018 yang menjerat suaminya. Ini merupakan panggilan kedua di mana sebelumnya yaitu 24 Oktober 2019.
- Nidya Putri
- Kamis, 19 Desember 2019 - 18:13 WIB
WowKeren - Istri mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terlihat memenuhi panggilan KPK hari ini (19/12). Pemanggilan Shobibah Rohmah ini lantaran sebagai saksi dalam perkara kasus dugaan suap dana hibah KONI yang menjerat suaminya.
Menggunakan pakaian berwarna merah, Shohibah tiba di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan didampingi oleh sejumlah orang. Kemudian ia duduk di kursi lobi KPK sembari menunggu giliran pemeriksaan.
Pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua kali untuk istri eks Menpora tersebut yang pernah dilakukannya pada 24 Oktober 2019 lalu. Kali ini, ia kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum yang merupakan asisten Imam Nahrawi.
"Jadi fokus kami saat ini adalah mendalami pengetahuan dari saksi terkait interaksi tersangka Ulum dengan Menpora pada saat itu, karena sejumlah dugaan penerimaan oleh Menpora tidak bisa dilepaskan dari peran tersangka Ulum," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/10).
Seperti yang telah diketahui, KPK telah menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait hibah KONI 2018. Di mana Imam diduga menerima total suap sebanyakan Rp 26,5 miliar.
"Dalam rentang 2014-2018, IMR selaku Menpora melalui MIU selaku asisten pribadi Menpora diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar," kata Wakil Ketua Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
Imam turut diduga meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018. Total dugaan penerimaan 26,5 miliar.
Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam.
(wk/nidy)