Waket KPK Ungkap 'Kelemahan' Omnibus Law, Menko Airlangga Buka Suara
Nasional

Pemerintah berniat mengefisiensikan UU yang berlaku dengan membentuk Omnibus Law. Sejumlah pihak pun menyuarakan poin-poin kelemahan UU tersebut, termasuk Wakil Ketua KPK soal pidana korporasi.

WowKeren - Omnibus law alias undang-undang "sakti" yang menyatukan sejumlah beleid tengah menjadi sorotan. Hal ini tak lepas dari kritikan yang dilempar sejumlah tokoh, mulai dari ekonom senior Faisal Basri hingga Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif.

Laode secara spesifik menyorot omnibus law yang dinilainya dapat berpotensi menghapus hukuman pidana bagi korporasi. Hal ini, imbuh Laode, dapat membuat hukum Indonesia seperti kembali ke masa lalu.

"Mengapa itu korporasi itu harus bisa kita pertanggungjawabkan secara pidana," kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/12). "Jadi jangan kita membuat hukum yang kembali ke masa kolonial, kita sudah milenial kembali ke kolonial."

Menanggapi terungkapnya "kelemahan" omnibus law itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pun angkat bicara. Ketua Umum Partai Golkar itu menyebut omnibus law tak akan mencampuri urusan hukum bagi pengusaha yang terlibat praktik rasuah.

Menurut Airlangga, omnibus law hanya akan menyasar para pengusaha yang tak menaati ketentuan. Mereka yang terbukti melakukan pelanggaran semacam itu akan mendapat hukuman berupa denda atau pencabutan izin usaha.


"Kalau bandelnya bersifat pidana ya ikut KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)," kata Airlangga di Jakarta, Jumat (20/12). "Hukum pidana jelas (tetap) berlaku."

Mantan Menteri Perindustrian itu memastikan omnibus law yang tengah digodok pemerintah tak akan melindungi pengusaha nakal, seperti yang dikhawatirkan banyak pihak. Omnibus law hanya mengatur sanksi bagi pengusaha yang melanggar administratif.

Dengan demikian, lembaga penegak hukum seperti KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung masih berhak menjerat para pengusaha yang melanggar tindak pidana. Termasuk di antaranya para pengusaha yang terlibat praktik korupsi atau suap.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga sempat membantah omnibus law berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia memastikan omnibus law hanya membahas soal persyaratan administrasi penghambat masuknya investasi.

"Enggak ada urusannya itu (omnibus law dengan pidana korporasi)," tegas Yasonna, Kamis (19/12). "Jadi sanksi perdata saja, denda. Bukan kejahatan korporasi."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait