Sebuah postingan di Facebook yang menampilkan SMS tagihan tunggakan BPJS Kesehatan hingga mencapai Rp 13 menjadi sorotan. Pihak BPJS Kesehatan pun memberikan klarifikasinya.
- Nidya Putri
- Jumat, 20 Desember 2019 - 19:22 WIB
WowKeren - Dunia maya kembali dikejutkan dengan postingan pada salah satu media sosial. Kali ini terdapat sebuah unggahan yang mengungkapkan adanya SMS tagihan dari BPJS Kesehatan dengan jumlah fantastis yang mencapai Rp 13 juta di Facebook.
Pengunggah menyertakan tangkapan layar berupa SMS dari BPJS Kesehatan yang menyebutkan tagihan tersebut merupakan tagihan hingga Desember 2019. Kisah ini dibagikan olehnya ini benar pengalaman pribadi bukannya sebuah kisah fiktif.
Si pemilik akun bercerita jika dirinya menunggak membayar iuran BPJS Kesehatan selama 1,5 tahun sejak suaminya meninggal dunia. "BAYAR SEUMUR HIDUP LEWAT ASURANSI KESEHATAN BPJS, SERASA NYICIL HUTANG SAMPAI MATI. Td pagi dpt sms tagihan dr BPJS sbsar Rp. 13.760.000..betapa kagetx q dg tunggakn sbesar tu hx slma 1,5 th dr suami q mninggal," ceritanya melalui postingan Facebook tersebut.
Viralnya postingan tersebut lantas menjadi sorotan warganet. Tak hanya itu, pihak BPJS Kesehatan pun memberikan penjelasan terkait tunggakan yang bernilai fantastis tersebut.
Dikutip Kompas, BPJS Kesehatan mengatakan jika SMS tersebut kemungkinan diterima saat terjadi error pada SMS blast pelayanan kesehatan pemerintah tersebut. Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Ma’ruf menduga, pesan singkat tersebut didapatkan ketika sistem error.
“Ini yang harus saya jelaskan, untuk SMS sempat ada permasalahan pada sistem," ujar Iqbal. "Namun dengan tindak lanjut mengirim SMS berikutnya, karena SMS yang pertama nilai tidak sesuai."
Lebih lanjut, ia mengatakan jika seharusnya menerima SMS lanjutan yang mengoreksi jumlah yang disebutkan pada SMS pertama yang diterimanya. Tak hanya itu, ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengirimkan permohonan maafnya.
“Kalau saya logika, yang Rp 13 juta itu enggak mungkin dengan jumlah 1 KK 6 orang,” terangnya. Jika berdasarkan keterangan pengunggah, dalam KK-nya, ada 6 orang anggota keluarga. Dengan tunggakan selama 1,5 tahun, jumlah tagihan seharusnya tak sebesar itu.
Sementara, menurut Iqbal, bisa juga ada kemungkinan lain yang menyebabkan tagihan menjadi membengkak. Terutama jika ada akumulasi utang sebelum ada Perpres 19 tahun 2016, karena ada ketentuan denda yang diterapkan kepada para penunggak. Meski begitu, jumlah tunggakan tersebut tak seharusnya mencapai Rp 13 juta.
(wk/nidy)