FPI Tegaskan Tak Bakal Perpanjang SKT, Tagar #SahFPIOrmasIlegal Trending
Nasional

Menurut Ketua Umum FPI, Ahmad Sobri Lubis, tidak ada gunanya FPI terdaftar di Kemendagri karena organisasi mereka juga tak pernah meminta bantuan kepada pemerintah.

WowKeren - Hingga kini, proses perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar Front Pembela Islam (SKT FPI) belum juga selesai. FPI lantas mengaku sudah malas mengurus perpanjangan SKT di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lantaran merasa hal tersebut tak berguna.

"FPI tidak perlu memperpanjang rekomendasi, bahkan malas memperpanjang rekomendasi," tutur Ketua Umum FPI, Ahmad Sobri Lubis, di Jakarta Timur pada Jumat (20/12). "Toh, enggak ada gunanya."

Menurut Sobri, tidak ada gunanya FPI terdaftar di Kemendagri karena organisasi mereka juga tak pernah meminta bantuan kepada pemerintah. "Terdaftar tidak berguna buat FPI, karena FPI tidak pernah minta bantuan kepada pemerintah. FPI jalan sendiri tanpa mesti mendaftar," ujar Sobri.

Pernyataan Sobri ini lantas menjadi bahan perbincangan di media sosial. Tanpa SKT, warganet menilai FPI akan menjadi organisasi masyarakat (ormas) yang tidak sah. Warganet bahkan menggaungkan tagar #SahFPIOrmasIlegal hingga menjadi trending topic Twitter Indonesia pada Sabtu (21/12).


Trending Topic

Twitter

"Alhamdulillah. Akhirnya mereka sadar juga, mulai dari sekarang Kepolisian hrs lbh tegas jika ada oknum2 dari ormas2 ilegal melakukan kegaduhan hrs ditindak. FPI Tegaskan Tak Akan Perpanjang SKT #SahFPIOrmasIlegal," komentar akun @jr***19. "#SahFPIOrmasIlegal. FPI sudah menegaskan dirinya tidak akan memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar di Kemendagri. Pada kasus lain, Rizieq juga telah menyatakan, bahwa dirinya tidak akan minta bantuan otoritas RI untuk kasus pencekalannya. Clear ya...," timpal akun @ba***88.

"Berarti sdh sah sekarang FPI ormas ilegal,jd sdh seharusnya kalian membubarkan organisasi,dan harapan sy jangan lagi ada anggota/ kelompok kalian yang mengatasnamakan 'agama', jika kalian ingin berbuat baik berbuatlah ats nama dr sendiri. #SahFPIOrmasIlegal," tulis akun @MT***an. "Fix yaa..ormas ini ngga memperpanjang SKT..berarti keberadaannya tidak diakui lagi secara hukum. #SahFPIOrmasIlegal," komentar akun @Na***59.

Sebelumnya, SKT FPI sebagai ormas di Kemendagri telah habis masa berlakunya sejak Juni 2019. Pihak FPI sendiri telah menyerahkan sejumlah dokumen untuk syarat perpanjangan SKT, namun prosesnya tak kunjung selesai hingga kini. Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, ada permasalahan terkait AD/ART yang dimiliki FPI.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru