Jokowi Sudah Kantongi Tiga Nama Calon Hakim MK, Siapa Saja?
Nasional

Presiden Joko Widodo telah mengantongi tiga nama yang akan menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan pilihan panitia seleksi (Pansel), Siapa saja?

WowKeren - Panitia seleksi (Pansel) telah menyerahkan daftar nama calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Presiden Joko Widodo. Kini Presiden Jokowi telah mengantongi tiga nama calon hakim MK.

Ketiga calon hakim MK ini nantinya akan menggantikan posisi hakim konstitusi saat ini yakni I Dewa Gede Palguna. Mereka diperhitungkan oleh Pansel setelah dinilai dari peringkat nila terbaik. Ketiga calon hakim MK adalah Suparman Marzuki, Ida Budhiati, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

"Pansel sudah menyerahkan 3 nama kepada Presiden berdasarkan peringkat nilai terbaik," ujar Stafsus Presiden, Dini Shanti Purwono seperti dilansir Detik, Senin (23/12). (Mereka) yaitu Suparman Marzuki, Ida Budhiati, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh."

Calon hakim MK tersebut telah lolos dari hasil seleksi dengan nilai tertinggi tiga teratas. Seleksi yang dilakukan berupa gabungan tes tertulis, kesehatan, wawancara, hingga rekam jejak ketiga calon. Mereka juga dinilai dari data-data yang ada di KPK, PPATK, Kejaksaan Agung, dan Komisi Yudisial.


Suparman Marzuki merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Suparman juga pernah menjabat sebagai Komisioner Komisi Yudisial pada 2005-2015.

Kemudian ada Ida Budhiati yang merupakan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ida juga pernah menjabat sebagai Komisi Pemilihan Umum pada tahun 2012-2017 silam. Terakhir, ada nama Daniel Yusmic Pancastaki Foekh merupakan dosen Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta.

Dengan ini, Presiden Jokowi akan segera memutuskan satu nama yang akan diangkat menjadi hakim MK. Sumpah jabatan MK paling lambat akan digelar pada 7 Januari 2020 mendatang.

Sementara itu, proses terpilihnya ketiga nama calon tersebut oleh pansel telah menuai kritik. Ahli hukum tata negara Jimmy Usfunan menilai jika ketiga nama tersebut menghianati kepercayaan publik lantaran dilakukan secara tidak transparan.

"Sikap pansel hakim konstitusi merugikan citra Presiden di mata publik. Sikap Pansel yang demikian ini tidak hanya dirasakan 'menghianati' kepercayaan publik, juga akhirnya 'menyandera' Presiden dengan tidak punya banyak pilihan atas calon hakim MK yang dianggap mampu menjadi penjaga konstitusi dan ideologi negara," kata Jimmy. "Padahal ekspektasi besar publik pada proses pengisian jabatan hakim konstitusi yang dilakukan oleh Presiden."

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait