Dalam gambar tangkapan layar yang viral, terdapat akun di situs porno Pornhub yang mengatasnamakan Kemenkominfo dan memiliki tanda centang biru alias terverifikasi.
- Bertilia Puteri
- Kamis, 26 Desember 2019 - 20:20 WIB
WowKeren - Warganet dikejutkan dengan hasil tangkapan layar (screen capture) yang menunjukkan gambar akun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di situs pornografi Pornhub. Dalam tangkapan layar viral tersebut, akun yang mengatasnamakan Kemenkominfo tersebut memiliki tanda centang biru alias terverifikasi.
Tangkapan layar tersebut dibagikan ke Twitter oleh akun @SoundOfYogi pada Kamis (26/12) hari ini. "Gaes. Negri ini punya kementerian dengan akun Pornhub verified. Kita layak bangga. @GNFI dimana kalian ban***t??"
Pihak Kemenkominfo lantas mengklaim tak pernah membuat akun atau pun konten di situs Pornhub. Kemenkominfo juga mengaku telah mengirimkan email ke pengelola situs Pornhub.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tidak pernah membuat akun atau konten apapun pada situs Pornhub.com," terang Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, dilansir CNN Indonesia pada Kamis (26/12). "Kami telah mengirimkan surat elektronik kepada pengelola situs untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemenkominfo pada situs tersebut."
Selain itu, Kemenkominfo juga melaporkan situs pornografi tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik. "Kementerian Kominfo RI telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut," jelas Setu.
Menurut Setu, situs Pornhub sebenarnya telah diblokir pada 2017 lantaran memuat konten yang melanggar kesusilaan. Kemenkominfo lantas mengingatkan warganet yang mendistribusikan atau mentransmisikan konten dengan muatan kesusilaan di medsos dapat dijerat dengan UU ITE yang berlaku.
"Kementerian Kominfo RI kembali mengingatkan warganet bahwa mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan kesusilaan atau pornografi adalah sebuah tindak pidana siber yang diatur dalam UU ITE," pungkas Setu. "Dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar."
(wk/Bert)