KPAI Sebut Nadiem Geram Banyak Kekerasan Pelajar Yang Tak Diberi Sanksi
Nasional

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan jika Mendikbud Nadiem Makarim sangat geram dengan banyaknya kasus kekerasan yang sering terjadi di sekolah.

WowKeren - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti maraknya kasus kekerasan yang sering terjadi di sekolah. Bahkan KPAI menyebutkan jika hal tersebut turut membuat geram Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

Kegusaran Nadiem disebabkan lantaran Kemendikbud dinilai tidak dapat memberikan tindakan tegas kepada para pihak yang terlibat kekerasan. Apalagi, Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah selaku pihak yang memiliki wewenang untuk memberikan sanksi justru cenderung mengabaikan kasus-kasus kekerasan yang ada.

Kegusaran Nadiem tersebut disampaikan oleh Komisioner KPAI Retno Listyarti saat pengurus KPAI melakukan pertemuan dengan Kemendikbud. Mereka bertemu di Kantor Kemendikbud, Senayan pada Kamis (26/12) kemarin.

"Sementara Kemendikbud enggak bisa menghukum. Sanksi itu area otonomi daerah," terang Retno usai pertemuan. "Sementara daerah-daerah melakukan pengabaian terhadap itu. Nah, ini tampaknya (membuat Nadiem) menjadi gemas, geregetan. Kok bisa seperti ini."

Kasus kekerasan pelajar disebutkan Retno menjadi salah satu fokus utama dari Nadiem Makarim. Menurutnya, Nadiem memiliki komitmen serius untuk memberantas seluruh bentuk kekerasan yang terjadi di sekolah selama menjabat sebagai Mendikbud.


Terlebih, Nadiem sebagai seorang ayah dengan dua anak yang masih bersekolah tentunya sangat ingin melawan seluruh bentuk kekerasan. "Dan sempat bilang saya juga punya dua anak, saya tidak mau (ada kekerasan)," kata Retno.

Retno menjelaskan bahwa Nadiem sempat bertanya apa yang sebaiknya dilakukan. Ia mengatakan harus ada sikap tegas dan konkret yang perlu dilakukan Kemendikbud untuk menanggulangi kekerasan di lingkungan sekolah.

Pada pertemuan tersebut, Nadiem sempat bertanya kepada KPAI langkah apa yang sebaiknya dilakukan dalam memberantas korupsi. Retno menjelaskan jika ia menyarankan agar Kemendikbud memiliki sikap tegas dan konkret demi menanggulangi kekerasan di lingkungan sekolah.

KPAI juga mengatakan jika Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan masih memiliki banyak kekurangan. Salah satunya adalah belum mengatur kekerasan di dunia maya atau cyberbullying.

Tak sampai disitu, aturan tersebut juga masih belum diaplikasikan oleh Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah dengan optimal. Hal itu menyebabkan tidak adanya tindakan tegas maupun sanksi yang diterapkan kepada pihak yang terlibat aksi kekerasan di sekolah.

"Mereka (sekolah) sendiri juga gagap sebenarnya menyelesaikan berbagai kekerasan di sekolah karena tidak ada panduan," jelas Retno. "Sebenarnya Permendikbud itu bisa memandu, tapi mereka tidak tahu."

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait