Pemerintah Ungkap Potensi Eks Dirut Garuda Ari Askhara Dipenjara
Nasional

Diduga terlibat aktif dalam penyelundupan Harley Davidson, Ari Askhara pun dicopot dari jabatannya sebagai Dirut Garuda Indonesia. Namun hingga kini Ari diketahui belum diciduk aparat berwajib.

WowKeren - Kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton yang melibatkan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Ari Askhara, masih terus bergulir hingga kini. Namun publik kerap menyampaikan keluhan mereka lantaran Ari hanya diberhentikan dari seluruh jabatannya alih-alih ditahan aparat berwajib.

Menanggapinya, pihak Kementerian Keuangan pun angkat bicara. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, memastikan Ari akan terancam hukum pidana. Hal ini seusai dengan kasus penyelundupan yang melibatkan dirinya.

Menurut Heru, tindakan itu merupakan wujud pelanggaran hukum. Oleh karena itu, penyelesaiannya pun akan menggunakan jalur hukum.

"Dan yang jelas kami tegaskan bahwa ini merupakan tindak pidana, maka solusi bukan bayar (denda)," ujar Heru di Gedung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jumat (27/12). "Tapi kalau bukan tindak pidana tentunya solusi yang lain."

Heru lantas menjelaskan alasan Ari sampai kini masih dibiarkan berkeliaran bebas. Menurut Heru, penyelidikan sampai sekarang masih berlangsung.


Dari penyelidikan tersebut belum ada satu pun pihak yang ditetapkan menjadi tersangka. Kendati diduga terlibat aktif dalam penyelundupan, belum ada kepastian apakah Ari benar pelaku dalam kasus tersebut atau bukan.

"Kami mohon waktu, penyidik kami sedang lakukan investigasinya," jelas Heru, seperti dilansir dari CNBC Indonesia. "Jadi penyidik kami sedang melakukan proses penyidikan dan kita berikan waktu ke dia."

Namun, kembali Heru memastikan, Ari akan dipidana sesuai hukum yang berlaku bila benar terbukti terlibat aktif dalam penyelundupan tersebut. Oleh karenanya ia meminta masyarakat untuk menunggu hasil lengkap penyelidikan dari pihaknya.

"Kalau penyidikan salah satu opsinya adalah kalau dia disimpulkan unsur pidana ada ya pidana. Siapa dipidana sesuai hasil investigasi," pungkas Heru.

Di sisi lain, Ari saat ini sedang menghadapi gugatan dari Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI). Ari dan sejumlah petinggi maskapai lain digugat IKAGI karena dinilai tak patuh dalam menjalankan Perpanjangan Kerja Bersama Periode 2014-2016.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru