Asosiasi Vaper Indonesia turut menyoroti video perempuan yang kedapatan menghisap rokok elektrik di dalam gerbong kereta api. Mereka mengatakan ingin bertemu dengannya dan memberikan edukasi.
- Nidya Putri
- Jumat, 27 Desember 2019 - 14:31 WIB
WowKeren - Baru-baru ini video seorang penumpang bandel yang tengah menyemburkan asap vape di dalam gerbong kereta menjadi sorotan di dunia maya. Diketahui jika kereta tersebut adalah KA Pangandaran rute Banjar-Gambir kereta Premium 2.
Merespon viralnya video tersebut, Asosiasi Vaper Indonesia (AVI) turut angkat bicara. Mereka mengatakan ingin bertemu dengan pelaku yang terdapat di video yang viral tersebut untuk memberikan edukasi terkait tempat-tempat mana saja yang dibolehkan dan tidak diperbolehkan untuk menghisap rokok elektrik tersebut.
"Kita edukasi lagi, bahwa vape itu kan adalah turunan rokok dan sampai saat ini kita masih mengacu pada undang-undang yang ada di rokok," ujar Ketua AVI Johan Sumatri dilansir detikcom, Kamis (26/12). "Di mana ada kawasan tanpa rokok (KTR), di situ dilarang untuk nge-vape."
Menurut Johan, wanita yang nge-vape sekaligus mengunggah video itu ke media sosial kurang paham mengenai informasi terkait vape. Karenanya, ia merasa perlu menyebarkan informasi kepada para pengguna vape. "AVI sendiri rutin mengadakan edukasi ke daerah-daerah mengenai vape dan vape attitude, cara penggunaan, tempat mana yang nggak boleh vaping," lanjut Johan.
Sebelumnya, pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyesalkan perilaku penumpang tersebut. Pasalnya, banyak penumpang yang memiliki kesadaran rendah terkait aturan yang telah ditetapkan perusahaan terkait larangan merokok atau vaping.
"Sesuai aturan perusahaan, merokok dan vaping di dalam kereta tidak boleh dilakukan dan bagi yang kedapatan melakukannya akan diturunkan di stasiun berikutnya," ujar VP Public Relations KAI Yuskal Setiawan.
Meski begitu, pihaknya berusaha agar ke depannya kejadian serupa tak terulang lagi KAI akan terus meningkatkan pengawasan di lapangan. "Kami terus berupaya mengingatkan para penumpang melalui pengumuman, papan informasi dan media sosial," tutupnya Yuskal. "Agar para penumpang selalu patuh kepada aturan yang ada, termasuk dilarang merokok."
(wk/nidy)