Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai pemberian uang saku selama 6 bulan bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam RUU Omnibus Law justru merugikan.
- Bertilia Puteri
- Sabtu, 28 Desember 2019 - 19:26 WIB
WowKeren - Pemerintah diketahui berencana untuk memberikan uang saku selama 6 bulan bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang telah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek). Kebijakan ini nantinya akan dibahas dalam penyusunan Omnibus Law.
Namun, kebijakan ini justru dinilai merugikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Pasalnya, KSPI menilai kebijakan tersebut akan mengurangi jumlah pesangon bagi korban PHK.
"Ya kan ini artinya terjadi pengurangan. Karena kan di dalam UU 13/2003 yang sekarang berlaku, disebut nilai pesangon itu pada pasal 156, buat kita yang sudah bermasa kerja 8 tahun ke atas dapat pesangon 9 bulan," terang Presiden KSPI Said Iqbal di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jakarta Pusat, dilansir detikcom pada Sabtu (28/12). "Nah, kalau dia mau hanya disamaratakan jadi 6 bulan berarti kan terjadi pengurangan jadi hanya 1/3 nya saja."
Tak hanya mengurangi nilai pesangon, Said juga khawatir jika uang penghargaan serta uang pengganti hak yang seharusnya diterima korban PHK juga akan terhapus. "Ditambah ada namanya uang penghargaan, misal masa kerja katakanlah sekitar 5 bulan, berarti ditambah uang pesangonnya itu 9 bulan, ditambah uang ganti rugi sekitar 15 persen atau setara 3 bulan, seharusnya bisa menerima gaji sama dengan 17-18 bulan kerja kalau di PHK," ujar Said.
Ditambah lagi, nilai jaminan sosial yang saat ini diterima pekerja masih dinilai cukup rendah. Sehingga pesangon yang mungkin akan dikurangi lewat kebijakan ini menuai pro-kontra.
"Sistem jaminan sosial kita dalam hal ini jaminan pensiun dan jaminan hari tua, nilai iurannya masih rendah, bisa dibayangin ya 3 persen jaminan pensiun kita sesuai UU BPJS, kita hanya dapat uang dana pensiunnya sekitar Rp 300rb per bulan," jelas Said. "Terus pesangon mau dikurangi, dari yang seharusnya 17-18 bulan jadi 6 bulan. Gimana kita mau bertahan hidup?"
Sebelumnya, KSPI juga sudah menyuarakan penolakan terhadap skema pengupahan baru berdasarkan jam kerja alih-alih gaji bulanan. Menurut Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono, upah minimum pekerja saat ini pun masih jauh dari kata layak.
"Buruh menolak terkait pembayaran upah per jam," ujar Kahar di Jakarta, Jumat (27/12). "Hal ini karena upah minimum di Indonesia masih rendah."
(wk/Bert)