Dampak Ibu Kota Pindah: Bupati dan Wali Kota di Jakarta Dipilih Langsung Oleh Rakyat
Nasional

Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik, mempertanyakan bagaimana struktur pemerintahan Jakarta usai tidak lagi berstatus sebagai Ibu Kota. Taufik pun didukung oleh anggota Komisi II DPR, Kamrussamad.

WowKeren - Rencana pemindahan Ibu Kota RI dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) telah berjalan. Presiden Joko Widodo diketahui memilih sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) di Kaltim untuk menjadi Ibu Kota RI yang baru.

Meski demikian, rencana pemindahan Ibu Kota RI ini sempat menuai sejumlah kritik. Salah satunya datang dari Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik, yang mempertanyakan bagaimana struktur pemerintahan Jakarta usai tidak lagi berstatus sebagai Ibu Kota.

Pertanyaan Taufik tersebut lantas didukung oleh Komisi II DPR. Anggota Komisi II DPR, Kamrussamad, menyebut bahwa pemindahan Ibu Kota ini akan mempengaruhi keberlangsungan Pemilu 2024.

"Pada Tahun 2024, Pemilu Legislatif dan Pilkada serentak, DKI Jakarta bakal memiliki DPRD di tingkat kotamadya dan kabupaten Kepulauan Seribu," jelas Kamrussamad dilansir Kumparan, Minggu (29/12). "Dan juga Wali Kota serta Bupati harus dipilih langsung oleh rakyat sebagai konsekuensi DKI Jakarta bukan lagi Ibu Kota NKRI."


Menurut Kamrussamad, untuk melaksanakan keputusan tersebut maka perlu adanya penyesuaian regulasi. Nantinya, ada setidaknya 3 regulasi yang harus direvisi. Yakni UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"Kita harus mencari bentuk baru posisi DKI Jakarta yang relevan ke depan," tutur Kamrussamad. "Karena tentu memerlukan kajian lebih mendalam pasca pemindahan ibu kota ke Kaltim."

Sementara itu, Taufik sebelumnya sempat mengingatkan agar pemerintah menyiapkan payung hukum sebelum memindahkan Ibu Kota. Taufik juga mengingatkan soal kejelasan status Jakarta usai Ibu Kota dipindah ke Kaltim.

"Ketika mau dibangun Ibu Kota baru kan harus ada payung hukum. Payung hukumnya otomatis mencabut Jakarta sebagai Ibu Kota. Kalau jakarta sebagai ibu kota dicabut maka Jakarta jadi apa? Bagaimana struktur pemerintahannya," tutur Taufik di Jakarta Timur pada Minggu (29/12). "Pindah ibu kota sudah masuk prolegnas, Jakarta pasti pindah, kalau ibu kota pindah, maka undang-undangnya Jakarta pasti berubah. Nah, ini kita mendorong kepada pemerintah supaya jangan ada kevakuman aturan."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait