MUI turut buka suara terkait surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah Aceh soal larangan diadakannya pengajian selain Mazhab Syafi'i. Surat edaran ini sendiri telah dirilis pada 13 Desember 2019 lalu.
- Nidya Putri
- Selasa, 31 Desember 2019 - 09:19 WIB
WowKeren - Pemerintah Aceh baru-baru ini melarang masyarakatnya untuk menggelar pengajian selain itiqad Ahlussunnah Waljamaah, yang bersumber dari hukum mazhab Imam Syafii. Larangan tersebut telah tertuang dalam surat edaran bernomor 450/21770 yang dikeluarkan pada 13 Desember 2019 dan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
Merespon hal itu, Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas pun buka suara. Abbas menyesalkan dikeluarkannya surat edaran yang berisi larangan pengajian dan kajian di Aceh selain yang bermazhab Ahlussunnah wal jama'ah dan mazhab Syafii tersebut.
Abbas juga menilai, adanya surat edaran tersebut tak mencerminkan kearifan dan toleransi yang menjadi ciri khas umat Islam di Indonesia, termasuk Aceh. "Semestinya pemerintah daerah istimewa Aceh menghargai perbedaan pendapat yang merupakan sikap dan pandangan dari Imam Syafi'i itu sendiri," jelas Abbas lewat pesan singkat dilansir CNNIndonesia, Senin (30/12).
Selain itu, Abbas juga menjelaskan jika surat edaran tersebut dinilai tak sesuai ajaran Imam Syafii yang justru menghargai perbedaan pendapat dalam agama. Apalagi, katanya, perbedaan tersebut bersifat furu'iyah (cabang) dalam ajaran agama, atau bukan persoalan akidah.
"Apalagi perbedaan tersebut dalam hal-hal yang bersifat furu'iyah (cabang) atau dalam masalah-masalah yang memang berpotensi dan memungkinkan bagi terjadinya ikhtilaf atau perbedaan pendapat (majalul ikhtilaf)," jelasnya.
Seharusnya, pemerintah daerah Aceh lebih bisa menghargai perbedaan pendapat yang menjadi prinsip pandangan dari ajaran Imam Syafii. Terutama dalam masalah perbedaan pendapat, mestinya umat muslim bisa mengedepankan toleransi dan saling menghargai.
"Kecuali kalau masalah-masalah yang kita hadapi itu bersifat ushuliyah (pokok) tentu saja kita dituntut untuk bersikap tegas karena kalau tidak," papar Abbas. "Maka tentu eksistensi dari agama islam itu sendiri akan terancam dan bermasalah."
Oleh karena itu, pihak MUI mengimbau agar pemerintah Aceh mencabut surat edaran tersebut. Serta meminta agar Pemprov Aceh lebih mengutamakan kebersamaan dalam hidup beragama. "Karena di antara kita sebagai sesama muslim ada rasa toleransi dan saling pengertian yang tinggi," tutup Abbas.
(wk/nidy)