Majelis Hakim telah menetapkan vonis hukuman bui 1 bulan 15 hari dipotong masa tahanan soal kasus anak Bupati Majalengka yang menembak seorang kontraktor pada bulan November lalu. Hal ini sontak mengundang kritikan dari masyarakat.
- Nidya Putri
- Selasa, 31 Desember 2019 - 11:48 WIB
WowKeren - Anak Bupati Majalengka, Irfan Nuralam pada bulan November lalu diketahui telah melakukan tindak kekerasan di mana dirinya menembak seorang kontraktor bernama Panji Pamungkasandi. Kejadian tersebut bermula saat korban menagih hutang uang proyek yang telah dikerjakan pada April 2019 lalu.
Setelah menjalani proses hukum, akhirnya pada hari Senin (30/12) Irfan divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Kelas II Majalengka dalam sidang putusan kasus penganiayaan dan kelalaian di PN Kelas II Majalengka. Dalam putusan tersebut, majelis hakim memvonis Irfan dan kedua rekannya untuk menjalani hukuman 1 bulan 15 hari penjara dikurangi masa tahanan.
Hal ini dikarenakan ketiganya telah terbukti melanggar pasal alternatif 360 ayat 2 dari Pasal 170 ayat 1. Meski demikian vonis yang dijatuhkan hakim tak membuat Irfan harus mendekam di penjara alias bebas karena vonis sudah habis dipotong masa tahanan, karena ia telah ditahan sebelumnya pada Sabtu (16/11) lalu.
"Terdakwa telah terbukti dengan sah melakukan tindak pidana karena kelalaian sehingga menyebabkan sakit sementara terhadap," kata Hakim Ketua, Eti Koerniati saat membacakan putusan. "Dua, menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa 1 bulan 15 hari."
Diketahui, jika vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 2 bulan dikurangi masa tahanan. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menyita dan mencabut izin kepemilikan senjata atas nama Irfan Nuralam berupa senjata api jenis pistol NLXS X6SR yang menggunakan peluru karet berkaliber 9 mm untuk dimusnahkan serta membayar denda sebesar Rp 4.500.
Sontak saja, putusan tersebut mengundang perhatian publik. Hingga banyak yang menilai jika keputusan tersebut tidak adil dan hanya menguntungkan orang-orang yang memiliki jabatan saja.
Bahkan beredar meme yang membandingkan kasus pembawa bendera saat demo STM yang dituntut 7 tahun dan kasus ini yang hanya mendapat vonis 1 bulan 15 hari bulan dan langsung bebas.
"Maju tak gentar. Membela yang bayar," sindir @Ma********yid. "Lagi2 hukum yg lucu dan menggemaskan, nembak orang cuma dihukum 1,5 penjara sedangkan ngomong "ideot" ber bulan2. Dosa apa negara ini sampe segini terbaliknya," kritik @No*******a.
"Anak bupati Majalengka (karna Sobahi) yang terlibat kasus penembakan dituntut 2 bulan penjara. Luthfi, si pemuda yang membawa bendera Indonesia dlm demo STM di DPR RI dituntut 7 tahun penjara. Indonesia rechstaat (negara hukum) atau machstaat (Negara kekuasaan) ??" komentar @Zu*****rM. "Masyarakat hanya bisa tersenyum ketir dengan putusan ini," imbuh @Wa********48.
(wk/nidy)