Mendikbud Nadiem Makarim telah menetapkan jika kewenangan penentuan luas zonasi akan diserahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Hal itu sebagaimana teratur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.
- Nidya Putri
- Selasa, 31 Desember 2019 - 13:12 WIB
WowKeren - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim akan tetap menggunakan sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru. Meski begitu, soal penentuan luas zonasi tersebut akan diserahkan kepada masing-masing pmerintah daerah.
Dikutip dari detikcom, dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Kejuruan dapat melalui 4 jalur. Yaitu, Zonasi, Afirmasi, Perpindahan tugas orang tua/wali dan atau Prestasi.
Jalur zonasi sendiri diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Untuk menentukan masuk zona mana, maka harus dibuktikan berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
"Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili," demikian bunyi Pasal 14 ayat 4.
Namun, Nadiem menyerahkan kewenangan menentukan luasan zonasi ke masing-masing Pemda. "Penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan Sekolah," bunyi Pasal 16 ayat 1.
Sementara itu, Nadiem juga diketahui akan memberikan sanksi penjara jika ada pihak yang memalsukan syarat dokumen seperti KK ataupun mengaku-aku miskin agar dapat masuk sekolah yang diinginkan.
Hal ini lantas mendapatkan apresiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menilai jika aturan tersebut berguna untuk memberikan efek jera bagi oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Kami apresiasi adanya ketegasan tentang sanksi karena kalau setiap aturan bisa dilanggar atau diakali maka efek atau tujuan utama bisa tidak tercapai," kata Hetifah kepada wartawan, Senin (30/12). "Dan setiap aturan itu pasti mengandung kelemahan."
Menurutnya, Nadiem telah menunjukkan sikap tegasnya melalui penerbitan Permendikbud demi mencegah pemalsuan dokumen dalam sistem zonasi yang kerap terjadi. Dengan begitu, diharapkan agar setiap orang tidak mudah menyalahgunakan setiap aturan yang ada dengan seenaknya.
(wk/nidy)