Lewat Pergub 142/2019 ini, Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai dan beralih ke produk ramah lingkungan. Pergub ini resmi berlaku Juli 2020 mendatang.
- Elvariza Opita
- Selasa, 07 Januari 2020 - 14:04 WIB
WowKeren - Banjir besar yang melanda DKI Jakarta dan sekitarnya pada beberapa waktu lalu seharusnya membuka mata masyarakat luas. Tak hanya perkara infrastruktur Ibu Kota yang menyulitkan resapan air hujan, tetapi juga karena tumpukan sampah yang hingga kini belum ditemui solusinya.
Dari beragam jenis sampah yang memenuhi Ibu Kota, barangkali sampah plastik merupakan salah satu yang paling jamak ditemui. Sampah jenis ini pun telah menjadi concern tersendiri di kalangan pegiat lingkungan beberapa waktu belakangan, hingga menciptakan kampanye gerakan hidup bebas sampah plastik.
Menanggapi hal tersebut, akhirnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken beleid untuk melarang pemakaian kantong plastik atau kresek. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warsih. "Ya, Pergubnya sudah keluar. Kan sudah lama, kita memang akan keluarkan itu. Sekarang sudah diteken," ujarnya, Selasa (7/1).
Namun demikian, bukan berarti kantong plastik benar-benar dilarang. Lewat Pergub ini, Pemprov DKI menyarankan agar hanya plastik ramah lingkungan yang digunakan.
"Yang paling penting, kita sudah mendorong penggunaan kantong plastik ramah lingkungan," jelas Andono, dilansir dari CNN Indonesia. "Dan mendorong pengusaha untuk tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai lagi."
Beragam sanksi pun disiapkan oleh Pemprov DKI atas peraturan tersebut. Menariknya, tak hanya hukuman, bila peraturan ini dikerjakan dengan baik, pelakunya berhak menerima insentif dari pemerintah.
Hal ini tercantum di Pasal 20 dalam Pergub tersebut. "Insentif fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk pengurangan dan/atau keringanan pajak daerah terhadap kegiatan usaha yang dilakukan oleh pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan/atau pasar rakyat," demikian kutipan aturan yang dimaksud.
Andono pun menyebut peraturan yang dimaksud akan berlaku mulai 1 Juli 2020 mendatang. "Berlaku efektif enam bulan sejak diundangkan," pungkas Andono.
(wk/elva)