KPK Minta Pemerintah Terbuka Soal Perubahan Status Pegawai Jadi ASN
Nasional

Perubahan status pegawai KPK menjadi ASN kerap menjadi sorotan. Namun, lembaga antirasuah tersebut ingin agar pemerintah lebih transparan terkait sistem perpindahan tersebut.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah agar lebih terbuka dalam melakukan pembahasan penyusunan aturan pelaksanaan tugas atau kepegawaian KPK. Salah satunya adalah terkait pemindahan status pegawai KPK menjadi ASN.

Mereka juga meminta agar semua instansi terkait tetap berpegang pada izin prakarsa yang sudah diajukan KPK ke Presiden Joko Widodo. "Untuk materi RPP Alih Status, KPK mengajak agar semua instansi terkait berpatokan pada izin prakarsa yang sudah disetujui Presiden yaitu fokus terhadap pembahasan RPP Manajemen Kepegawaian KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (6/1).

KPK sendiri telah menerima tembusan surat dari Sekretariat Negara kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Surat tersebut merupakan jawaban atas surat KPK kepada Presiden Jokowi yang mengajukan izin prakarsa ke Presiden untuk penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Kepegawaian KPK.


"Kami menyambut baik surat tersebut dan berharap agar pembahasan RPP Manajemen Kepegawaian bisa menjadi prioritas bersama dengan Kementerian terkait," katanya. Dengan adanya RPP tersebut Ali berharap agar independensi pegawai KPK dalam menjelaskan tugas dapat tetap terjaga.

Menurut penjelasan Ali, RPP berisikan tentang status pegawai KPK, organisasi dan jabatan, pengadaan pegawai KPK, manajemen karier, manajemen kinerja, kompensasi, dan ketentuan lainnya yang terkait dengan manajemen kepegawaian KPK. Dalam RPP diusulkan konversi langsung pegawai KPK menjadi ASN, yaitu Pegawai Tetap langsung menjadi ASN.

Sedangkan Pegawai Tidak Tetap bakal menjadi ASN setelah melalui proses tes sesuai aturan yang berlaku. "Kami percaya, Presiden tidak akan membiarkan kondisi KPK semakin buruk terutama dari aspek independensinya," ucapnya.

Sebelumnya, telah diketahui pengaturan tentang SDM KPK termuat di PP 63 tahun 2005 sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Berdasarkan keterangan dari Sekretariat Kabinet, Ali mengatakan terdapat aturan lain yaitu RPP tentang Alih Status Pegawai KPK menjadi ASN. Ali menyatakan pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan informasi resmi terkait dengan aturan ataupun draf RPP tersebut.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru