Polres Pidie, Aceh telah mengamankan 11 penambang emas ilegal. Walhi menilai jika polisi harusnya objektif dan juga turut menangkap pemodal di balik aktivitas ilegal tersebut.
- Nidya Putri
- Kamis, 09 Januari 2020 - 14:11 WIB
WowKeren - Polres Pidie telah mengamankan sejumlah pelaku penambang emas ilegal, di aliran sungai Alue Saya, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Aceh. Tak hanya 11 pelaku, polisi juga turut menyita dua alat berat di lokasi pertambangan.
Ke-11 orang yang ditangkap adalah RA (41) dan AL (24) sebagai operator alat berat, AR (40), MA (44), SA (29), BA (41), AM (53), KHA (18), MU (38), AZ (30) dan MN (48) yang diduga sebagai pemberi modal bagi para pekerja. Penangkapan tersebut dilakukan berkat informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Merespon kabar tersebut, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, Muhammad Nur pun buka suara. Menurutnya, pihak kepolisian harus bertindak secara objektif dalam menangani kasus pertambangan ilegal ini.
Seharusnya penangkapan yang dilakukan bukan hanya pada penambang yang ada di lapangan saja, namun juga mengungkap orang-orang yang telah memberikan modal. "Dalam menangani perkara pertambangan ilegal, penangkapan selain para pekerja, juga penting menemukan dan menangkap pemodal atau aktor utama karena hukum bicara keadilan," kata Nur, Kamis (9/1).
Nur juga menambahkan jika pihaknya berharap dinas teknis juga memberikan kontribusi guna memperkuat fakta hukum. Sehingga tidak terkesan kerja-kerja lingkungan hidup merupakan kerja masing-masing dinas. "Artinya pola penanganan perkara tambang ilegal harus menjadi kerja kolektif," terangnya.
Terkait penangkapan penambang ilegal tersebut, Walhi Aceh menilai jika tindakan tersebut tepat karena peringatan larangan dari Forkopimda sudah dilakukan. Menurut data Walhi Aceh, setidaknya ada tujuh lokasi penambangan emas ilegal di Aceh yang patut ditindak hukum, tersebar di kawasan Kabuapaten Aceh Besar, Aceh Jaya, Pidie, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Tengah dan Aceh Selatan.
Sebelumnya telah diketahui jika penangkapan yang dilakukan oleh polisi tersebut berdasarkan informasi dari warga di daerah Geumpang dan Tangse, Pidie, Aceh yang kerap melihat aktivitas penambangan emas ilegal. Pada saat disergap, pelaku sedang melakukan aktivitas tambang emas ilegal di aliran sungai Alue Saya.
"Tim melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan satu unit alat berat ekskavator yang sedang melakukan aktivitas pertambangan illegal, dari kedua lokasi yang berbeda tersebut tim berhasil mengamankan beberapa orang terduga pelaku," kata Kasatreskrim Polres Pidie Inspektur Satu Eko Rendi, Rabu (8/1).
(wk/nidy)