Merasa Difitnah Simpan Uang di Kasino Luar Negeri, Bupati Bintan Bakal Laporkan Dua Media
Nasional

Bupati Kabupaten Bintan, Apri Sujadi berencana untuk melaporkan dua media online yang menyebutnya melakukan TPPU dengan menyimpan uang di Kasino luar negeri. Ia pun menegaskan jika berita tersebut merupakan hoaks.

WowKeren - Pada Desember 2019 lalu ramai diberitakan adanya Kepala Daerah yang melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menyimpan uang Rp 50 miliar ke rekening kasino luar negeri.

Namun, nama pejabat tersebut tak pernah disebutkan di media-media yang beredar. Namun, baru-baru ini diketahui jika Bupati Kabupaten Bintan, Apri Sujadi berencana melaporkan dua media online yang menyebutkan namanya sebagai "pelaku" yang menyimpan uang di Kasino Singapura.

Apri Sujadi sendiri telah membantah kabar tersebut dan menyebutkan bahwa pemberitaan dua media massa daring itu adalah hoaks. Bahkan dalam pemberitaan tersebut tak sedikitpun mencantumkan sumber yang jelas serta tidak ada konfirmasi kepadanya sesuai asas keberimbangan dalam kaidah Jurnalistik.


"Saya secara pribadi merasa difitnah dan dirugikan atas pemberitaan itu," kata Apri Sujadi di Bintan, Rabu (8/1). "Untuk itu saya akan melaporkan kedua media itu ke Dewan Pers dan akan membawa ke ranah hukum."

Lebih lanjut, Apri mengatakan jika kedua media online tersebut telah membuat konten pemberitaan tiga unsur yang berbeda, namun didalam isi berita dua media itu hampir sama. "Isi konten berita sangat aneh. Saya tidak menyimpan di casino, itu hoaks," pungkasnya. "Saya disebut mengatur penyeludupan rokok di pulau Batam, padahal wewenang saya hanya di Bintan."

Selain melaporkan dua media online itu, Apri juga akan melaporkan beberapa akun media sosial yang turut menyebar luaskan konten berita tersebut dan surat pemanggilan klarifikasi terhadap dirinya yang sifatnya rahasia. "Dokumen itu sifatnya rahasia, tidak tahu muncul dari mana. Akibatnya menimbulkan opini publik," lanjutnya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait