Tertangkapnya Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam OTT KPK, Rabu (8/1) menjadi sorotan. Hal ini juga membuat publik bertanya-tanya apakah penangkapan tersebut bakal berimbas dengan jalannya Pilkada Serentak 2020 atau tidak.
- Nidya Putri
- Kamis, 09 Januari 2020 - 19:57 WIB
WowKeren - Baru-baru ini nama Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan jadi sorotan. Pasalnya, Wahyu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (8/1).
Tertangkapnya Komisioner KPU ini lantas membuat publik bertanya-tanya apakah hal ini bakal menganggu pelaksaaan pilkada serentak pada September 2020 di 270 daerah di kabupaten/kota atau tidak. Merespon pertanyaan tersebut, Komisioner KPU bernama Ilham Saputra menjelaskan bahwa ditangkapnya Wahyu Setiawan oleh KPK tidak akan menganggu jalannya Pilkada serentak 2020.
"Enggak (tidak berpengaruh)," ujar Ilham di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (9/1). "KPU lanjut terus dengan tahapan-tahapan yang sudah ada. Jadi tidak ada kendala apapun terhadap proses penangkapan ini."
Ilham lalu memerintahkan kepada KPU Daerah agar tidak memikirkan kasus yang dihadapi Wahyu Setiawan dan meminta mereka untuk bekerja seperti biasa. “Kami meminta KPU provinsi yang menyelenggarakan pilkada bekerja seperti biasa,” katanya.
Sementara itu, nama Wahyu Setiawan sendiri dikenal sebagai penentang koruptor untuk maju Pemilu. Ia telah menjabat sejak 2017 di mana pada 2003, ia menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara.
Selama ini, Wahyu termasuk sebagai komisioner KPU yang vokal soal isu korupsi. Ia terang-terangan menyatakan tak ingin mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah.
Pada Pilkada 2018 lalu, Wahyu menyatakan bahwa KPU ingin memuat larangan eks napi korupsi mendaftar sebagai calon kepala daerah melalui PKPU. Namun, DPR menolak hal tersebut lantaran tak ada larangan bagi mantan napi korupsi dalam UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
(wk/nidy)