Bukalapak Beri Respon Santai Soal Perubahan Ambang Batas Bea Masuk Impor
Nasional

Bukalapak mengaku tak khawatir dengan adanya kebijakan penurunan ambang batas bea cukai barang impor Rp 42 ribu. Hal ini disampaikan sendiri oleh CEO Bukalapak Rachmat Kaimuddin.

WowKeren - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah mengambil tindakan untuk membatasi lajunya impor di Indonesia. Salah satunya adalah dengan menurunkan ambang batas pembebasan bea cukai barang impor.

Jika sebelumnya Ditjen Bea dan Cukai membebaskan barang impor dengan harga di bawah USD 75. Kini ambang batas itu diturunkan sampai USD 3 atau Rp 42 ribu yang artinya barang impor dengan harga mulai Rp 42 ribu sudah dikenai pajak dan bea masuk.

Meski begitu, CEO Bukalapak Rachmat Kaimuddin pun memberikan tanggapan yang cukup santai soal kebijakan tersebut. Meski tak memiliki data pasti soal komposisi lokal dan impor, ia mengatakan jika hal ini tak membuat pihaknya khawatir.


"Kalau kita sih karena Bukalapak sangat Indonesia banget kita sebenarnya barang Indonesia yang dibeli orang Indonesia sendiri dan kalau bisa dibeli sama orang luar," ujar Rachmat dalam acara 10 tahun karya BukaLapak bersama UMKM Indonesia, Jumat (10/1). "Memang dengan era globalisasi pasti ada (barang impor) tapi it's okay, tapi kalau Bukalapak berkali-kali bilang kita tuh Indonesia banget."

Lebih lanjut, Rachmat juga melihat masih sangat luas kesempatan perdagangan e-commerce di Indonesia. Sebab baru sekitar 5% transaksi yang berlangsung online.

"Jadi masih ada 95% transaksi yang terjadi offline kita akan selalu mencoba membantu perdagangan dengan teknologi," jelasnya. "Niat kami, dengan teknologi pasar akan makin luas, transaksi makin luas, everybody happy. Harapan kita BukaLapak bisa jadi ekosistem yang sustainable kalau bisa bertahan 00,0045%, bertahan lebih dari 100 tahun."

Sebelumnya ketentuan penurunan ambang batas cukai tersebut menjadi pro dan kontra bagi sejumlah pelaku usaha, khususnya importir kecil, supplier dan dropshipper online shop, serta pengrajin. Bahkan mereka sempat melayangkan petisi daring untuk Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait