Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai meski bagaimanapun juga, masyarakat tetap membutuhkan kantong sebagai wadah untuk barang belanjaan mereka.
- Zodiak Yanuarita
- Sabtu, 11 Januari 2020 - 20:20 WIB
WowKeren - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah meneken aturan yang melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai. Lewat Pergub tersebut, Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai dan beralih ke produk ramah lingkungan.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta jika memang mewajibkan kantong ramah lingkungan maka, Pemprov DKI harus memastikan ketersediaan kantong ramah lingkungan. Baik di pasar, swalayan, toko, hingga pusat perbelanjaan.
Sebab, walau bagaimanapun juga, masyarakat tetap membutuhkan wadah untuk membawa barang usai belanja. Hal itu sebagaimana dikemukakan oleh Ketua YLKI Tulus Abadi.
"Yang dipertanyakan adalah definisi plastik ramah lingkungan seperti apa," kata Tulus dilansir CNN Indonesia, Sabtu (11/1). "Kemudian Pemprov DKI Jakarta harus fasilitasi pengganti untuk kantong plastik."
Tak cukup sampai di situ, Pemprov DKI juga harus mengontrol penjualan kantong ramah lingkungan. Jangan sampai harga kantong ramah lingkungan dijadikan sebagai lahan mencari keuntungan bagi ritel, pasar, dan pusat perbelanjaan.
"Harus ada harga standar yang ditetapkan," tutur Tulus. "Yang pasti tidak boleh ambil untung dari jual beli plastik. Jadi ada harga pokok dari plastik."
Namun meski demikian, YLKI mendukung kebijakan Pemprov DKI untuk melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai. Sebab, sampah plastik ini telah menyumbang 14 persen dari total sampah di ibu kota. "Tentu mendukung, kalau dilarang kan ada kemungkinan distribusi plastik di Jakarta menurun," imbuh Tulus.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Andono Warih mengatakan bahwa peraturan tersebut dibuat untuk mengurangi penggunaan kantong plastik terutama di pusat perbelanjaan maupun swalayan. "Yang paling penting kita sudah mendorong penggunaan kantong plastik ramah lingkungan. Dan mendorong pengusaha untuk tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai lagi," kata Warih masih dilansir CNN Indonesia.
Bagi pelaku usaha yang bisa melaksanakan aturan tersebut dengan sebaik-baiknya, maka akan diberi insentif fiskal. Adapun pemberian insentif fiskal tersebut diatur dalam Pasal 20 Pergub.
(wk/zodi)