Dengan adanya campur tangan interpol, KPK yakin pihaknya akan lebih mudah menangkap eks Caleg PDIP Harun Masiku yang saat ini disebut-sebut tengah berada di Singapura.
- Zodiak Yanuarita
- Selasa, 14 Januari 2020 - 13:03 WIB
WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengejar mantan calon legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku yang berstatus tersangka dugaan kasus suap. Harun disebut-sebut tengah berada di Singapura saat ini.
Untuk itu, KPK akan bekerja sama dengan pihak Polri untuk meminta bantuan National Central Bureaus (NCB) Interpol. Dengan adanya campur tangan interpol, KPK yakin pihaknya akan lebih mudah menangkap Harun.
"Iya kami akan segera berkoordinasi dengan Polri untuk meminta bantuan NCB Interpol," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Senin (13/1). "Saya kira untuk penjahat koruptor tidak akan sulit ditemukan."
Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Harun telah berada di luar Indonesia sejak 6 Januari lalu. Adapun waktu itu adalah dua hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang ikut menyeret nama Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.
Selain Wahyu, KPK juga mengamankan 7 orang lainnya. "Yang bersangkutan tercatat keluar Indonesia tanggal 6 Januari 2020 ke Singapura," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang dilansir Okezone, Selasa (14/1).
Harun sebelumnya merupakan caleg PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI oleh KPK. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Wahyu, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) serta pihak swasta, Saeful (SAE).
Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful sebagai yang diduga memberikan suap. Wahyu diduga meminta uang sebesar Rp 900 juta untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Kaburnya Harun ke luar negeri membuat publik menduga jika OTT KPK tersebut bocor. Namun tentu saja, anggapan ini dibantah oleh pihak KPK. "Kita nggak melihat dari sisi ada kebocoran (OTT) atau nggak," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/1).
(wk/zodi)