Tanggapi Soal PDIP 'Cuci Tangan', KPU Langsung Bongkar Aib Ini
Nasional

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menegaskan partainya tak terlibat dalam kasus suap DPR PAW yang melibatkan eks Caleg Harun Masiku dan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. KPU pun membalas seperti ini.

WowKeren - Kekinian kasus suap DPR pergantian antar waktu (PAW) yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku terus menyita atensi masyarakat. Apalagi sampai sekarang Harun, sebagai salah satu tersangka, masih belum berhasil diciduk lantaran terungkap sedang di luar negeri.

Kasus ini pun turut menyeret sejumlah nama besar, termasuk di antaranya Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Isu ini muncul lantaran salah seorang tersangka disebut-sebut sebagai staf Hasto, serta karena ada tandatangan sang sekjen di permohonan PAW bermasalah itu.

Menanggapinya, Hasto pun menegaskan PDIP tak terlibat dalam kasus itu. Hasto menyatakan bahwa proses PAW merupakan kewenangan partai dan tak boleh ada yang mencoba menegosiasi kewenangan tersebut.

Sehingga bila ada oknum yang mencoba mencurangi ketentuan tersebut merupakan urusan pribadi dan di luar tanggung jawab partai. "Jadi persoalan PAW yang kemudian ada pihak-pihak yang kemudian melakukan negosiasi, itu di luar tanggung jawab PDIP," tutur Hasto, Minggu (12/1).


Perihal PDIP yang tampak mencoba "cuci tangan" atas kasus suap ini pun membuat Komisioner KPU Ilham Saputra ikut angkat bicara. Berbeda dengan pernyataan Hasto, Ilham justru menyebut partai tak ada kewenangan mengajukan permohonan PAW.

Peraturan itu, jelas Ilham, sudah dipatuhi oleh semua partai kecuali PDIP. Menurut Ilham, hanya PDIP lah satu-satunya partai politik yang sampai berkali-kali mengirim surat permohonan PAW ke KPU.

Padahal, imbuh Ilham, partai hanya diizinkan mengajukan permohonan PAW ke pimpinan DPR RI. Nanti pimpinan DPR lah yang akan berkirim surat ke KPU untuk ditindaklanjuti, apakah calon yang diajukan memenuhi syarat atau tidak.

"Enggak ada parpol lain yang seperti itu," ujar Ilham di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/1). "(Partai politik) surati DPR, baru DPR surati KPU."

Menurut KPU, PDIP sudah melayangkan surat permohonan PAW sampai tiga kali. Namun seluruh permohonan itu dimentahkan oleh KPU, karena lembaga tersebut merujuk pada UU Pemilu yang berlaku.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait