Kejaksaan Tetapkan Tersangka Kasus Jiwasraya, Begini Reaksi Erick Thohir
Nasional

Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka kasus dugaan mega korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Selasa (14/1) hari ini.

WowKeren - Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 tersangka kasus dugaan mega korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Selasa (14/1). Mereka adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Persero Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.

Menanggapi penetapan tersangka kasus Jiwasraya tersebut, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pun memberikan apresiasi. Ia memuji Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta kejaksaan yang merespons kasus ini dengan cepat.

"Kami mengapresiasi pihak BPK yang sudah melakukan investigasi," tutur Erick pada Selasa (14/1). "Dan juga pihak kejaksaan yang secara cepat dan responsif menangani kasus ini."

Menurut Erick, tindakan tegas dan tak pandang bulu memang penting untuk menyikapi kasus Jiwasraya ini. Hal ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap perusahaan pelat merah tersebut.


"Tindakan tegas dan tak pandang bulu pada kasus Jiwasraya sangat penting dalam mencapai keadilan sekaligus mengembalikan kepercayaan publik pada korporasi," jelas Erick. "Pengusutan kasus di masa lalu itu sekaligus penataan korporasi untuk hari ini dan masa depan yang semakin baik."

Sebelumnya, pengacara Benny Tjokro, Muchtar Arifin, telah menyatakan bahwa kliennya akan ditahan selama 20 hari. "Iya, ditahan 20 hari," tutur Muchtar dilansir CNBC Indonesia pada Selasa (14/1).

Muchtar juga mengungkapkan adanya kejanggalan atas penahanan Benny Tjokro ini. Menurut Muchtar, Benny Tjokro awalnya diperiksa oleh Kejagung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

Namun, beberapa jam kemudian Benny Tjokro ternyata langsung ditahan tanpa adanya pengumuman terlebih dahulu. "Aneh, aneh yah. Saya enggak ngerti apa alat buktinya? Tidak ada (pernyataan dari Jaksa) katanya nanti saja di pengadilan," ujar Muchtar.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait