Siap-Siap, E-Tilang Resmi Berlaku Mulai Hari Ini di Surabaya
Nasional

E-Tilang didukung dengan memanfaatkan kamera CCTV sehingga diharapkan proses tilang akan lebih efektif dan efisien. E-Tilang memanfaatkan rekaman video dan foto sebagai bukti pelanggaran.

WowKeren - Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau yang akrab disebut e-Tilang resmi diberlakukan mulai hari ini, Kamis (16/1) di Surabaya. Program tersebut diresmikan oleh Kakorlantas Irjen Istiono didampingi Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Dirlantas Polda Jatim Kombes Budi Indra Dermawan hingga Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Istiono menyebut bahwa pihaknya cukup aktif dalam mendukung program ini sejak diresmikan di Jakarta beberapa bulan lalu. Meski demikian, perlu dicatat bahwa sistemnya di Surabaya ini cukup berbeda.

E-Tilang didukung dengan memanfaatkan kamera CCTV sehingga diharapkan proses tilang akan lebih efektif dan efisien. Istiono menuturkan bahwa e-Tilang merupakan salah satu sistem hukum yang berbasis teknologi yang mampu mendeteksi berbagai pelanggaran kendaraan bermotor secara otomatis.

"Ini merupakan satu sistem hukum di atas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik," tutur Istiono di Ahmad Yani, Surabaya, Kamis (6/1). "Yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran dan menjanjikan data kendaraan bermotor secara otomatis."


Istiono mengatakan bahwa cara kerja e-Tilang adalah dengan memanfaatkan rekaman video dan foto sebagai bukti pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan. Dengan adanya e-Tilang ini diharapkan masyarakat bisa lebih berhati-hati sehingga nantinya akan bisa mengurangi angka kecelakaan di masyarakat.

"Yang lebih membuat kaget, kata Pak Luki karena eranya sudah 4.0, jadi program ini mengarah pada aktivitas intelijen," lanjut Istiono. "Dari alat ini adalah menggantikan manusia utamanya."

Menurutnya, inovasi semacam ini amat perlu diterapkan untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya. "Untuk mendukung program ETLE ini yakni untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas serta penindakan terhadap pelanggaran. Karena perlu adanya inovasi seperti yang telah dilaksanakan di wilayah Polda Metro Jaya dan Jawa Timur," ungkapnya.

Sebelumnya, e-Tilang telah diujicobakan selama satu minggu. Selama uji coba itu, polisi telah menindak rata-rata 100 kendaraan yang melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang dilakukan seperti bermain ponsel saat berkendara, tidak mengenakan sabuk pengaman, dan melanggar markah jalan.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait