Sistem e-Tilang Mulai Berlaku di Surabaya, Pelanggar Didominasi Penerobos Lampu Merah
Nasional

Sistem e-tilang mulai berlaku di Surabaya per hari ini (16/1). Sebelumnya telah dilakukan uji coba sistem ini dan didapatkan data dimana para pelanggar didominasi oleh pengendara yang menerobos lampu merah.

WowKeren - Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau yang akrab disebut e-Tilang resmi diberlakukan mulai hari ini, Kamis (16/1) di Surabaya. Program ini sendiri diresmikan oleh Kakorlantas Irjen Istiono didampingi Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Dirlantas Polda Jatim Kombes Budi Indra Dermawan hingga Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Dalam masa uji coba yang dimulai sejak Rabu (8/1) lalu, dapat ditemukan jika kebanyakan pelanggaran yang dilakukan adalah menerobos lampu merah. Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan berdasarkan data dua hari terakhir, telah ada 265 pelanggar yang terekam kamera e-tilang.

"Per dua hari ini, sudah 265 pelanggar hanya wilayah Surabaya," ujar Luki di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (16/1). "Dari kantor pos dan biro yang mengantar pelanggaran lalin dengan menggunakan ETLE ada 265 per hari, terbanyak terobos lalu lintas."

Dalam melaksanakan program e-Tilang ini, Luki menyebutkan jika pihaknya bakal menindak tegas seluruh pelanggar tanpa pandang bulu. Adanya sistem ini sendiri disebut-sebut bakal meminimalisir pungutan liar.


Tidak ada bentuk hubungan antara polisi dengan masyarakat," imbuhnya. "Jadi tidak ada pungli atau apapun, jadi sudah serba digital semuanya."

Selain itu, sistem kamera pengintai e-tilang ini juga bisa dimanfaatkan untuk memaksimalkan pengamanan di jalanan. Bahkan nantinya, kejahatan yang terjadi di jalanan juga akan bisa dipantau.

"Dampak dari ETLE terhadap keamanan, kejahatan juga bisa dipantau melalui kamera-kamera yang sudah dipasang," tambahnya. "Jadi banyak banget manfaatnya. Makanya kami mengimbau kepada masyarakat Jatim dengan adanya ETLE untuk tertib lalu lintas."

Sebelumnya, e-Tilang telah diujicobakan selama satu minggu. Selama uji coba itu, polisi telah menindak rata-rata 100 kendaraan yang melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang dilakukan seperti bermain ponsel saat berkendara, tidak mengenakan sabuk pengaman, dan melanggar markah jalan.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait