Nama 2 Polisi Tersangka Penyerang Novel Baswedan Akhirnya Terungkap
Nasional

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan nama kedua polisi aktif yang menjadi tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.

WowKeren - Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan diketahui melibatkan 2 orang polisi aktif. Kedua polisi tersebut telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Desember 2019 lalu.

Kini, identitas kedua tersangka tersebut diungkapkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kejaksaan Agung dipastikan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus tersebut dengan nama tersangka Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.

"Perkara penyerangan Novel Baswedan, kami telah terima SPDP atas nama tersangka Rahmat Kadir dan Ronny Bugis," tutur Burhanuddin dalam rapat bersama Komisi III di Gedung DPR RI pada Kamis (16/1).

SPDP sendiri adalah tanda penyidik Polri memulai penyidikan suatu perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU). SPDP juga merupakan bagian check and balances serta koordinasi antara penyidik Polri dan Kejagung. Pasalnya, JPU lah yang nantinya akan maju ke persidangan.


Sebelumnya, kedua tersangka hanya disebut dengan inisial RM dan RB saja. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sendiri telah menunjuk 4 orang Jaksa Peneliti untuk mengikuti proses penyidikan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel.

"Untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, pada Jumat (10/1) pekan lalu. Nawawi lantas menjelaskan bahwa penunjukan Jaksa tersebut dilakukan setelah menerima SPDP dari tim penyidik Polda Metro Jaya beberapa hari lalu.

Sementara itu, Novel sendiri telah menyatakan dirinya tak mengenal kedua tersangka tersebut. Ia mengungkapkan tidak pernah melakukan pertemuan maupun berkomunikasi dengan kedua tersangka. Oleh karena itu, Novel mengatakan tidak masuk akal jika motif penyerangan terhadapnya dilandasi karena masalah maupun dendam pribadi.

"Tidak pernah berkomunikasi atau interaksi lainnya baik dalam berkaitan pribadi maupun dinas," tegas Novel di Polda Metro Jaya pada Senin (6/1). "Tentunya enggak masuk akal apabila itu adalah urusan personal."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru