Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Trimedya menilai bahwa masa jabatan anggota DPR yang dibatasi selama maksimal dua periode terlalu singkat.
- Zodiak Yanuarita
- Jumat, 17 Januari 2020 - 11:09 WIB
WowKeren - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai bahwa masa jabatan anggota DPR yang dibatasi hingga dua periode terlalu cepat. Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Trimedya menuturkan bahwa sebaiknya masa jabatan itu tidak dibatasi.
"Ya enggak perlu dibatasi," kata Trimedya di Jakarta, Kamis (17/6). "Sampai rakyat sudah tidak memilih dia."
Meski demikian, ia tetap menghormati hak konstitusional masyarakat yang menggugat masa jabatan DPR. Ia menganggap bahwa DPR berbeda dengan kepala daerah. Pasalnya, seorang kepala daerah memiliki kewenangan dalam menggunakan anggaran. Sehingga dalam pekerjaannya juga harus ada kejelasan dan standard yang diukur.
Sementara itu, jika anggota DPR hanya dibatasi selama 2 periode saja maka hal tersebut dianggap terlalu cepat. Bukan tanpa alasan, pada umumnya seorang anggota DPR saat memerintah di periode pertama adalah tahap belajar.
Lebih jauh, ia menyebut bahwa maksimum masa jabatan DPR sebaiknya dibuat empat periode. Dengan kata lain, seorang bisa menjabat sebagai anggota DPR selama 20 tahun. "Ya maksimum empat periode lah. Empat periode kali lima kan 20 tahun. Kalau mau dilakukan itu," ujar anggota komisi III DPR tersebut.
Sementara itu, masyarakat bisa "menghukum" anggota DPR bersangkutan dengan tidak memilihnya kembali di periode berikutnya, jika memang anggota itu tidak menunjukkan kinerja yang baik.
Sebelumnya seorang advokat Ignatius Supriyadi menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materil atas materi muatan pasal 76 ayat 4, pasal 252 ayat 5 pasal 318 ayat 4, dan pasal 367 ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014," kata Ignatius dalam persidangan pendahuluan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1).
Dalam empat pasal yang diuji, masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota legislatif yang baru mengucapkan sumpah/janji. Ignatius menilai bahwa dalam praktiknya, hal ini ditafsirkan sebagai tidak adanya pembatasan masa jabatan pada anggota legislatif.
(wk/zodi)