Geger Pelajar Bunuh Begal Demi Bela Diri Dituntut Seumur Hidup, Kejagung Angkat Bicara
Nasional

Pelajar ZA (17) terancam hukuman penjara seumur hidup usai membunuh seorang begal berinisial M (35) pada September 2019 lalu. ZA mengklaim aksinya dilakukan demi membela diri dan pacarnya.

WowKeren - Beberapa waktu belakangan publik tengah memusatkan perhatian pada kasus pembunuhan begal di Malang, Jawa Timur yang terjadi September 2019 lalu. Kala itu seorang pelajar berinisial ZA (17) diketahui membunuh seorang begal bernama Misnan (35) dengan dalih membela diri.

Yang membuat publik tercengang, dikabarkan JPU akan menuntut ZA dengan hukuman penjara seumur hidup. Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang pun angkat bicara.

Kasipidum Kejari Kabupaten Malang, Sobrani Binzar, menegaskan tak ada dakwaan seumur hidup bagi pelajar tersebut. Apa alasannya?

"Kami pastikan tidak ada dakwaan seumur hidup. Karena apa? Anak yang kini tengah berhadapan hukum ini diproses dalam sistem peradilan anak," jelas Sobrani, Senin (20/1). "Dan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, sistem hukumannya setengah dari ancaman hukuman usia dewasa."


Tak hanya pihak Kejari Malang, Kejaksaan Agung juga ikut angkat bicara soal geger kasus tersebut. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa kasus ZA merupakan pembelaan diri.

Namun demikian, Burhanuddin meminta publik untuk menantikan hasil persidangan. "Kalau nanti berkasnya secara penuh sebenarnya tidak ada keinginan dari begal itu untuk memperkosa, kemudian si anak-anak ini itu sudah membawa senjata tajam dan itu yang digunakan oleh si anak itu walaupun untuk membela diri, dan itu membela diri dalam keadaan tidak terpaksa penuh," terangnya di Senayan, Jakarta.

Burhanuddin juga memastikan pihak Kejari Malang tak menahan ZA. Selain itu, Burhanuddin pun menyatakan nantinya ZA akan dikembalikan ke orang tua.

"Dia membela diri memang tidak dalam daya paksa yang penuh karena dia sudah membawa senjata tajam, dan mohon maaf kami tidak melakukan penahanan kepada anak itu," jelasnya. "Dan hari Selasa (21/1) besok ada tuntutannya, dan tuntutannya kami juga akan kembalikan kepada orang tuanya."

Sebelumnya, ZA diketahui menusukkan pisau yang ia bawa ke dada Misnan lantaran sang begal sempat melontarkan niatnya untuk memperkosa pacar ZA secara bergilir. Jenazah Misnan sendiri baru ditemukan pada keesokan harinya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru