'Ratu' Keraton Agung Sejagat Disebut Masih Dalam Masa Nifas dan Nangis Tiap Hari Karena Syok
Nasional

Menurut kuasa hukum 'Ratu' Fanni Aminadia, Mohamad Sofyan, wanita berusia 41 tahun tersebut selalu menangis setiap hari, baik saat di dalam tahanan maupun kala diperiksa di Mapolda Jateng.

WowKeren - "Raja" Keraton Agung Sejagat, Totok Santoso, telah meminta maaf atas keonaran yang ia perbuat. Totok juga telah menyatakan bahwa Keraton Agung Sejagat dan janji yang ia berikan kepada para pengikutnya hanyalah bersifat fiktif belaka.

Namun, "Ratu" Keraton Agung Sejagat, Fanni Aminadia, tak terlihat kala Totok menyampaikan permohonan maafnya di Mapolda Jawa Tengah pada Selasa (21/1). Fanni dikabarkan masih berada dalam kondisi syok dan terpukul menghadapi proses hukum di kepolisian. Diketahui, Toto dan Fanni telah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran kabar bohong dan penipuan terkait Keraton Agung Sejagat.

Menurut kuasa hukum Fanni, Mohamad Sofyan, wanita berusia 41 tahun tersebut selalu menangis setiap hari, baik saat di dalam tahanan maupun kala diperiksa di Mapolda Jateng. Fanni mengaku selalu teringat kedua anaknya yang kini tinggal di rumah salah satu kerabat.

"Tiap hari menangis, di tahanan maupun saat pemeriksaan," jelas Sofyan dilansir CNN Indonesia pada Selasa (21/1). "Bagaimana pun dia adalah seorang ibu, pasti kepikiran anak-anaknya."


Lebih lanjut, Sofyan menjelaskan soal kuburan janin yang ditemukan dan dipindahkan di Sleman, Yogyakarta. Rupanya, janin tersebut berasal dari rahim Fanni yang mengalami keguguran pada Desember 2019 lalu.

Menurut Sofyan, Fanni saat ini masih dalam kondisi Nifas. "Jadi bercampur aduk rasa psikisnya," jelas Sofyan.

Sebelumnya, Totok telah meminta maaf kepada masyarakat. Ia juga menyebut bahwa permintaan maafnya sekaligus mewakili Fanni yang tak dapat hadir.

"Saya mohon maaf dimana Keraton Agung Sejagat itu fiktif. Yang kedua, janji kepada pengikut saya juga fiktif, selanjutnya telah membuat resah masyarakat pada umumnya dan warga Purworejo pada khususnya," tutur Totok di Mapolda Jateng pada Selasa (21/1). "Ini juga permintaan maaf berdua, dengan Fanni, saya mewakili juga."

Totok dan Fanni sendiri diduga telah melanggar pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong berakibat membuat onar di kalangan rakyat dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Mereka berhasil merekrut ratusan pengikut dengan iming-iming gaji dolar.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait