Dituntut Seumur Hidup, Fakta Mengejutkan Pelajar Pembunuh Begal di Malang Terungkap
Nasional

Pelajar berinisial ZA (17) dituntut hukuman penjara seumur hidup usai menghabisi nyawa begal M (35) yang mengancam dirinya dan pasangan. Belakangan fakta asli di balik hubungan itu terbongkar.

WowKeren - Kasus pelajar yang menghabisi nyawa begal di Malang demi melindungi pacarnya kembali menjadi pembicaraan panas. Pasalnya beredar isu bahwa pelajar berinisial ZA (17) itu akan didakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Persidangan pun masih bergulir di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Tak pelak sosok pelajar yang dianggap diperlakukan tidak adil itu terus menjadi sorotan publik. Termasuk soal latar belakangnya.

Saat itulah fakta mengejutkan soal ZA terungkap. Rupanya ZA, yang walaupun masih berstatuskan pelajar dan di bawah umur, telah memiliki seorang istri. Bahkan biduk pernikahan dini mereka telah dikaruniai seorang anak.

Dikutip dari Merdeka pada Selasa (21/1), informasi soal status pernikahan ZA itu telah dikonfirmasi oleh kepolisian. Status pernikahan itu, jelas pihak kepolisian, terbukti sah dan diperkuat dengan sebuah surat nikah.


"Sudah, dia sudah nikah itu. Punya anak satu. Itu setelah kita adakan pemeriksaan lanjutan, baru keluar itu," jelas Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda. "Dia punya surat nikah, dia sudah nikah 19 Januari tahun berapa ya. Anaknya umurnya sudah sekitar 6 bulan."

Namun sosok "pacar" yang ia lindungi pada malam kejadian itu bukanlah istrinya. Wanita tersebut merupakan sosok perempuan yang berbeda.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung sudah angkat bicara soal kasus viral ini. Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan tegas menilai tindakan ZA sebagai pembelaan diri. Namun demikian Burhanuddiin meminta agar masyarakat menantikan hasil persidangan.

Kendati demikian, Burhanuddin tak menampik fakta bahwa ZA membawa senjata tajam pada malam kejadian membuat posisinya terjepit. Namun Burhanuddin memastikan Kejari Malang tak menahan ZA, bahkan justru akan dikembalikan ke orangtua.

"Dia membela diri memang tidak dalam daya paksa yang penuh karena dia sudah membawa senjata tajam, dan mohon maaf kami tidak melakukan penahanan kepada anak itu," jelasnya. "Dan hari Selasa (21/1) besok ada tuntutannya, dan tuntutannya kami juga akan kembalikan kepada orang tuanya."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait