Keputusan tersebut diambil karena para pimpinna KPK risau dengan adanya sanksi sosial yang didapat oleh saksi-saksi yang hadir ke Gedung Merah Putih. Padahal, para saksi belum tentu menjadi tersangka.
- Bertilia Puteri
- Selasa, 28 Januari 2020 - 12:29 WIB
WowKeren - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikepalai oleh Firli Bahuri mengaku akan ikut serta dalam mempertimbangkan pemanggilan saksi bersama penyidik. Keputusan tersebut diambil karena mereka risau dengan adanya sanksi sosial yang didapat oleh saksi-saksi yang hadir ke KPK.
"Kita tidak mau ada praktik pemanggilan saksi yang hanya didasarkan dari pertimbangan penyidik," tutur Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango pada Senin (27/1). "Tapi pimpinan harus mengetahui dalam kapasitas apa seorang saksi dipanggil."
Rencana Firli Cs tersebut lantas menuai kritik. Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menyebut bahwa pimpinan KPK tak bisa ikut campur dalam menentukan saksi mengingat posisi mereka yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 bukan lagi penyidik dan penuntut umum.
"Yang boleh menentukan bagaimana penyidikan dilakukan, hanyalah orang-orang yang berstatus penyidik. Nah, di UU 19/2019, pasal yang menyatakan bahwa Pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum sudah dihapus. Jadi, jelas mereka bukan lagi penyidik," jelas Bivitri dilansir CNN Indonesia pada Selasa (28/1). "Dulu status itu ada di Pasal 21 ayat (4). Tapi, kan, karena mau dilemahkan, ayat ini hilang. Jadi, mereka sudah tidak bisa lagi ikut campur."
Bivitri yang mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pun menyatakan bahwa penyidik adalah kualifikasi kaku dalam penegakan hukum sebagaimana penuntut umum. Menurut Bivitri, tujuan kualifikasi penyidik dibuat kaku adalah agar ada kontrol dalam penegakan hukum.
"Maksud saya kaku itu, benar-benar hanya yang berstatus penyidik," tuturnya. "Jadi, Presiden pun, atau profesor pidana mana pun, sepintar apa pun, kalau dia tidak berstatus penyidik, enggak boleh menjalankan wewenang penyidik."
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati. Ia mempersoalkan daftar pertanyaan bagi saksi yang harus diajukan ke pimpinan KPK terlebih dahulu, karena hal tersebut berpotensi bocor hingga para saksi bisa mempersiapkan jawaban sebelumnya.
Selain itu, Asfinawati juga menyoroti alasan pimpinan KPK yang berencana ikut campur soal pemanggilan saksi. Asfinawati pun membandingkan pemeriksaan KPK dengan Polri. Ia menyebut bahwa foto dan video saksi kala diperiksa Polri bahkan bisa bocor ke publik.
"Tapi, jawaban secara umum, ini pasti akan membuat kerja KPK melambat atau kemasukan angin," pungkas Asfinawati. "Apa enggak kasihan orang-orang itu. Kenapa kalau masyarakat kecil enggak dikasihani, kalau koruptor yang pasti orang-orang punya duit dikasihani?"
(wk/Bert)