Tenaga Outsourcing Disebut Bakal Gantikan Honorer, Ini Penjelasannya
Nasional

Meski rekrutmen tenaga honorer di lembaga pemerintahan sudah dilarang, rekrutmen pegawai non-PNS dan non-PPPK sendiri masih akan dilakukan lewat pihak ketiga alias outsourcing.

WowKeren - Instansi pemerintahan telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB). Larangan tersebut sebenarnya telah berlaku sejak 2018 lalu, namun penegasannya dilakukan tahun ini.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), pegawai pemerintah hanya terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, rekrutmen non-PNS dan non-PPPK sendiri masih akan dilakukan.

Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB Setiawan W‎angsaatmaja, rekrutmen tersebut akan dilakukan oleh pihak ketiga alias outsourcing. Namun, outsourcing ini hanya berlaku pada beberapa posisi, misalnya tenaga ahli pengamanan hingga kebersihan.

Sedangkan untuk posisi tenaga fungsional seperti guru, rekrutmen tetap dilakukan lewat pembukaan formasi CPNS atau PPPK. "Petugas keamanan, kebersihan diangkat dengan cara apa? Tenaga ahli boleh diangkat dengan mekanisme pihak ketiga (outsourcing)," tutur Setiawan dalam konferensi pers di Kantor KemenPAN RB pada Senin (27/1).


Perekrutan outsourcing oleh pemerintah sendiri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa. Kini, perekrutan outsourcing oleh lembaga pemerintahan telah berjalan.

Sementara itu, para pegawai honorer maupun non PPPK yang ingin diangkat menjadi PNS harus mengikuti prosedur yang berlaku, yakni dengan mengikuti dan lolos seleksi CPNS. Mereka diberi waktu selama 5 tahun untuk lolos seleksi CPNS, terhitung sejak 2018 hingga 2023.

Menurut Setiawan, apabila tenaga honorer tidak lolos dalam seleksi CPNS maupun PPPK, maka status honorer tersebut akan ditentukan oleh instansi yang mengangkat. "Dalam rapat bersama dengan komisi gabungan disebutkan bahwa mereka memberikan kesempatan kerja sepanjang dibutuhkan instansi pemerintah dan diberikan gaji sesuai UMR di wilayahnya," jelas Setiawan.

Sedangkan lembaga pemerintahan yang masih merekrut tenaga honorer nantinya akan dijatuhi sanksi atau hukuman. Menurut Setiawan, sanksi tersebut akan diputuskan oleh Kementerian atau lembaga terkait. "Jadi pasal 96 yang masih mengangkat akan dikenakan sanksi. Sanksinya diputuskan dengan kementerian terkait," ujar Setiawan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait