Cabut Larangan Jual Baby Lobster Milik Susi, Edhy Prabowo: Kriminalisasi Nelayan
Nasional

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo bakal mencabut larangan untuk menjual baby lobster yang dibuat pada masa Menteri KKP Susi Pudjiastuti.

WowKeren - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akan merevisi 29 peraturan menteri untuk meningkatkan tangkapan ikan di laut Indonesia. Hal ini diungkapkannya saat menghadiri rapat Rapat Kerja Teknis Perikanan Tangkap di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (27/1).

Salah satu revisi yang dilakukannya adalah menghapus peraturan menteri yang tidak berpihak kepada masyarakat. Seperti larangan penjualan baby lobster.

"Mereka duduk seharian mendapatkan baby lobster, itu dijual Rp 3.000 ribu per ekor," kata Edhy saat menghadiri Rakernis Perikanan Tangkap di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (27/1) malam. "Kalau ada pekerjaan lain, mana mungkin mereka mau duduk berhari-hari menangkap baby lobster. Kami boleh bikin kebijakan, tapi dampak kebijakan ke masyarakatnya apa? Saya tidak mau populer, saya hanya ingin masyarakat makmur."

Sekedar informasi, aturan larangan penjualan baby lobster dibuat oleh Menteri Kelautan dan Perikanan era sebelumnya yaitu Susi Pudjiastuti. Menurut Edhy, larang tersebut merupakan bentuk kriminalisasi kepada nelayan.


"Kalau ada permasalahan tentang baby lobster silakan kasih masukan. Intinya bagaimana arah kebijakan ini kepada masyarakat," ujar Edhy. "Bukan malah mengkriminalisasi nelayan, karena mereka bukan menyelundupkan narkoba."

Ia kenudian mempersilakan kepada pihak-pihak lain terutama para ahli untuk memberikan masukannya terkait pencabutan larangan penjualan baby lobster tersebut. Selain itu, pihaknya pun akan menyempurnakan Satgas 115 yang dibentuk untuk memberantas penangkapan ikan ilegal oleh kapal asing.

Selain itu, perlu dibangun koordinasi antarlembaga hingga ke pemerintah daerah serta nelayan untuk penyempurnaannya. Koordinasi dengan TNI AL, AD, AU, serta kepolisian dan jaksa untuk memaksimalkan kebijakan yang ada.

"Kebijakan yang ada harus membedakan urusan nelayan, pembinaan, bukan kriminalisasi terhadap nelayan," paparnya. "Satgas 115 melaksanakan perintah presiden, mekanismenya harus berkeadilan. jangan sampai perlakuan AL atau KKP itu berbeda kepada nelayan. Aturan mainnya kita clear kan dulu."

Sebelumnya, larangan penjualan baby lobster yang belum siap panen diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah NKRI. "Setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya," tulis Pasal 7 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 56/2016.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru