Menko Perekonomian Pastikan Ada Pesangon Dalam Omnibus Law
Nasional

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa pesangon tidak akan dihilangkan dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, seperti yang sempat dikhawatirkan oleh buruh.

WowKeren - Terobosan baru Presiden Joko Widodo di periode pemerintahannya yang kedua, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, diketahui menuai pro kontra. Para buruh diketahui menentang Omnibus Law, salah satu alasannya terkait dengan kebijakan uang saku selama 6 bulan bagi korban PHK yang dinilai akan mengurangi jumlah pesangon mereka.

Kementerian Koordinator bidang Perekonomian lantas memastikan adanya formulasi khusus soal pesangon dalam Omnibus Law. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga memastikan bahwa pesangon tidak akan dihilangkan dalam RUU tersebut, seperti yang sempat dikhawatirkan oleh buruh.

Meski demikian, Airlangga tak menyebut secara spesifik formulasi apa yang ia maksud. "Pesangon ada, nanti ada formulasi terhadap pesangon," jelas Airlangga pada Selasa (27/1).

Diketahui, aturan terkait uang pesangon saat ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Nilai pesangon sendiri ada dalam pasal 156, dimana para buruh yang sudah bermasa kerja 8 tahun ke atas akan mendapat pesangon setara 9 bulan gaji.


Lebih lanjut, Airlangga menyebut bahwa Omnibus Law juga akan memasukkan poin mengenai perlindungan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Khusus untuk hal tersebut akan masuk dalam daftar prioritas.

"Perlindungan terhadap UMKM nanti masuk dalam daftar prioritas," ujar Airlangga. "Itu teknis, intinya UMKM nanti diberikan ruang seluas-luasnya."

Sementara itu, Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Omnibus Law sendiri akan diberikan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani paling lambat pekan ini. Setelah itu, pemerintah dan DPR dapat langsung membahas beleid tersebut sehingga dapat segera disahkan menjadi UU.

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengundang buruh untuk melakukan sosialisasi poin-poin Omnibus Law. "Kami baru putuskan draft Omnibus Law ini pekan lalu, kemudian Supres turun dan akan disampaikan ke DPR, sebelum itu ada pertemuan dengan serikat buruh," pungkas Ida dalam kesempatan yang sama.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru