JPU menjatuhkan tuntutan 4 bulan penjara untuk Dede Lutfi Alfiandi (20), pemuda yang viral karena membawa Bendera Merah Putih saat demo STM pada 30 September 2019 lalu.
- Elvariza Opita
- Kamis, 30 Januari 2020 - 08:16 WIB
WowKeren - Kasus hukum yang menjerat Dede Lutfi Alfiandi alias Lutfi akan memasuki babak baru. Sebab sedianya hari ini (30/1) sidang vonis atas kasus kerusuhan saat demonstrasi pada 30 September 2019 lalu akan digelar.
"Iya betul (besok sidang putusan Lutfi)," kata pengacara Lutfi, Sutra Dewi, Rabu (29/1) malam. "Harapannya Lutfi bebas demi hukum."
Sebagai informasi, sosok yang viral karena membawa Bendera Merah Putih di demonstrasi anak STM itu dianggap turut menimbulkan kericuhan saat aksi. Usai diciduk, terungkap pula bahwa Lutfi ternyata bukan siswa STM seperti peserta demo yang lain.
Penyelidikan pun berkembang dengan sidang perdana digelar pada Desember 2019 lalu. Lutfi lantas didakwa melakukan perbuatan melawan polisi saat demo.
Kemudian pada sidang kedua, fakta lain terungkap. Lutfi disebut melempar batu ke arah polisi, sebuah fakta yang sempat dibantah oleh Lutfi.
"Yang saya permasalahkan pas tanggal 30. Keberatan, karena saya tidak melakukan pelemparan," jelas Lutfi membela dirinya. "Yang kedua, bahwa saya tidak melakukan tindakan anarkisme terhadap petugas."
Namun pernyataan Lutfi lantas berubah di sidang lanjutannya. Lutfi mengakui dirinya melakukan pelemparan ke arah polisi. Namun pemuda berusia 20 tahun itu mengklaim pengakuannya merupakan buntut dari paksaan polisi.
Tak main-main, menurutnya polisi sampai melakukan penganiayaan demi mendapatkan keterangan palsu darinya. "Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," ungkap Lutfi di hadapan hakim.
Pengakuan Lutfi ini langsung membuat geger. Kapolri Jenderal Pol Idham Azis pun ikut menanggapi dengan "ancaman", yakni pernyataan Lutfi bisa menjadi bumerang apabila tak terbukti. Kendati demikian, Idham mengaku akan membentuk tim demi menyelidiki pengakuan ini.
Kekinian pengakuan Lutfi itu tampak diabaikan oleh jaksa. Pasalnya JPU dilaporkan tetap mengajukan tuntutan untuk Lutfi, yakni hukuman penjara selama empat bulan.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum," ujar JPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (29/1). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 bulan."
(wk/elva)