Mantan Caleg Gerindra Dituntut 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Asrama Mahasiswa Papua
Nasional

Jaksa Penuntut Umum menilai mantan caleg Gerindra bernama Tri Susanti alias Susi telah terbukti bersalah menyiarkan berita bohong alias hoaks terkait insiden pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.

WowKeren - Pada pertengahan tahun 2019 lalu, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan insiden pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Insiden ini diketahui menyulut aksi massa yang tak jarang berujung pada kerusuhan di Papua dan Papua Barat.

Salah satu terdakwa kasus insiden pengepungan ini adalah mantan caleg Gerindra bernama Tri Susanti alias Susi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Susi telah terbukti bersalah menyiarkan berita bohong alias hoaks dan menuntut 12 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, M. Nizar, di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (29/1). "Memohon kepada majelis hakim, agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tri Susanti selama 12 bulan penjara," tutur sang jaksa.

Menurut jaksa, tuntutan tersebut diberikan karena Susi dianggap telah terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946. Sementara itu, ada beberapa hal yang meringankan dan juga memberatkan Susi.

Hal yang meringankan Susi, tutur jaksa, adalah terdakwa yang sebelumnya tidak pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga. Sedangkan yang memberatkan Susi adalah tindakannya yang dianggap telah membuat resah masyarakat.


Pasal yang dikenakan dalam tuntutan ini diketahui merupakan dakwaan kedua jaksa kepada Susi. Sebelumnya, jaksa telah memberikan dakwaan yang akhirnya tak dijeratkan, yakni pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Susi sendiri menyatakan akan mengajukan nota pembelaan alias pledoi menanggapi tuntutan tersebut. Hal tersebut akan disampaikan Susi dalam sidang berikutnya bersama tim kuasa hukumnya. "Kami akan ajukan pembelaan yang mulia," ujar Susi.

Setelah selesai menjalani sidang pembacaan tuntutan, Susi serta beberapa rekan dan anggota keluarnya mengumandangkan lagu "Bendera Merah Putih". Lagu tersebut terus dikumandangkan sembari Susi digiring menuju ruang tahanan pengadilan.

Sementara itu, kasus insiden asrama mahasiswa Papua ini juga melibatkan 2 terdakwa lainnya, yakni Syamsul Arif dan Andria Adiansyah. Keduanya telah menjalani sidang tuntutan jaksa terlebih dahulu.

Diketahui, Syamsul Arif adalah oknum aparatur sipil negara (ASN) salah satu kecamatan di Kota Surabaya yang dituntut 8 bulan penjara karena terbukti melakukan tindakan rasial ke arah penghuni Asrama Mahasiswa Papua. Sedangkan Andria Andiansyah dituntut 12 bulan penjara karena dinilai terbukti menyebarkan video hoaks tentang insiden Asrama Mahasiswa Papua melalui kanal YouTube-nya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru