Tersangka Tak Kunjung Ditetapkan, Apa Kabar Kasus Penyelundupan Harley Davidson di Garuda?
Nasional

Menurut Kabag Humas Ditjen Bea Cukai Deni Surjantoro, status perkara penyelundupan Harley dan Brompton di Garuda Indonesia sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

WowKeren - Akhir tahun lalu, masyarakat sempat dihebohkan dengan kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton yang diangkut menggunakan pesawat Garuda Indonesia. Kasus itu bahkan membuat mantan Direktur Utama Garuda Ari Askhara dicopot dari jabatannya.

Meski kini jabatan Dirut Garuda sudah berpindah tangan ke Irfan Setiaputra, namun kasus penyelundupan ini belum menemui titik terang. Menurut Kabag Humas Ditjen Bea Cukai Deni Surjantoro, status perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Melansir Tirto pada Kamis (30/1), Deni menyebut bahwa penyidikan kini masih dalam tahap pemanggilan saksi-saksi.

Sementara itu, kasus ini diketahui tidak melibatkan polisi. Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono sempat menyatakan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai memang "memiliki kewenangan penyidik" dan polisi hanya bertugas untuk "memberi asistensi".

Menurut Deni, penyidik sejauh ini menyangkakan adanya pelanggaran Pasal 102 dan/atau Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Pasal tersebut mengatur soal penyelundupan barang dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.


Lebih lanjut, Deni menuturkan bahwa penetapan tersangka kasus ini mungkin baru akan dilakukan setelah penyidikan selesai. "Termasuk seperti apa keputusannya, apakah juga sudah bisa ditetapkan tersangkanya," jelas Deni.

Bea Cukai sendiri disebut Deni memang tidak tergesa-gesa. Namun, Bea Cukai juga berupaya mengungkap kasus penyelundupan Harley dan Brompton di Garuda ini secepat mungkin.

"Tidak ada jangka waktu, tapi kita melihat kasus ini jadi perhatian nasional juga," ujar Deni. "Tentunya teman-teman tim penyidik berusaha keras. Lebih cepat lebih baik."

Meski proses penyidikan masih berjalan dan belum selesai, Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju menyebut Bea Cukai seharusnya tetap memberikan informasi kepada masyarakat. Pasalnya, sejak awal kasus ini memang telah menerima banyak sorotan dari publik.

"Jadi publik enggak bertanya-tanya: ini mandek atau memang enggak ketemu tersangkanya siapa?" tutur Anggara dilansir Tirto. "Harus dijelaskan walau tidak spesifik, karena kalau spesifik bisa membocorkan rahasia penyidikan. Komunikasi ke publik untuk meyakinkan masyarakat bahwa kasus ini tetap disidik sesuai aturan yang berlaku."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru