Diprotes, Pengelola Sentra Kuliner Beri Penjelasan Soal IMB di RTH Era Ahok
Nasional

Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengkritik keputusan Pemprov DKI yang akan membangun sentra kuliner di RTH era Ahok menjabat dulu. Menanggapi hal ini, pengelola sentra kuliner pun siap memberikan penjelasannya.

WowKeren - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membangun pusat kuliner di kawasan Muara Karang, Jakarta Utara. Lokasi tersebut merupakan ruang terbuka hijau (RTH) yang dulu dibebaskan oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok saat jadi Gubernur DKI Jakarta.

Tentunya, keputusan Pemprov DKI ini menuai protes dari sejumlah pihak. Salah satunya Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta. Gembong Warsono.

Tak hanya itu, Gembong pun turut mempertanyakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah terpajang di lokasi saat Gembong datang untuk melihat langsung. "(Proyek) Ada IMB-nya. Luar biasa, saya terkagum-kagum ada IMB," sindir Gembong saat melakukan kunjungan ke lapangan pada Senin (3/2). "Di RTH ada IMB-nya. Plang IMB ada."

Menanggapi komentar tersebut, Jakarta Utilitas Propertindo pun siap memberikan penjelasan terkait IMB yang dipertanyakan. "Sebenarnya gini, mohon maaf, kami akan jelaskan ke DPRD kalau dipanggil, kalau ketemu, jadi fokusnya kan di media kuliner, tapi di situ ada jogging track, ada taman, ada kantong parkir lah. Selama ini parkir liar penuh di situ jadi ditata lagi lah ke area itu, estetisnya lebih," ujar Kepala Departemen Pengelolaan Aset dan Properti PT Jakarta Utilitas Propertindo, Hafidh Fathoni, saat dihubungi, Selasa (4/2).


Dengan demikian, Hafidh menjelaskan adanya ketertarikan masyarakat untuk datang ke RTH tersebut sehingga mereka tidak melulu makan ke pusat belanja. "Enggak semua kuliner, di kuliner sebenarnya sih, RTH ditata agar hal-hal lain mungkin kami bisa akomodasikan bisa ke sana gitu," jelasnya. "Contohnya mohon maaf, saya contohkan saya sudah bosan ke mal, nah ada pilihan baru nih, ada taman jogging track, ada jajannya."

Lebih lanjut, ia menjelaskan jika bangunan hanya memakan wilayah sekitar 11 persen dari total 2,3 hektare lokasi Pluit Culinary Park. Sehingga ruang terbuka yang tersisa masih banyak.

"Secara total rinci saya masih kurang tahu persis berapa persennya," tutupnya. "Tapi secara global, izin yang kami dapat itu dimanfaatkan untuk tadi bangunan tidak permanen adalah kurang lebih 11 persen."

Sebelumnya diketahui jika pembangunan sentra kuliner ini mendapat penolakan dari beberapa pihak. Salah satunya warga Muara Karang, Jakarta Utara.

Mereka menilai jika lokasi itu menjadi jalur hijau karena posisinya yang bersebelahan langsung dengan sungai. Ketua RW 12 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan, Hari Haryono, mengaku tidak pernah diberitahu soal pembangunan pusat kuliner di wilayahnya karena itu ia menyayangkan keputusan Pemprov DKI.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait