Lutfi 'Pembawa Bendera' Ngaku Disetrum, Polri: Tuduhan Tidak Terbukti
Nasional

Lutfi 'Pembawa Bendera' memberikan pengakuan mengejutkan sempat disiksa polisi saat jalani pemeriksaan, Polri menegaskan jika tuduhan tersebut tidak terbukti.

WowKeren - Aksi demonstrasi penolakan sejumlah RUU kontroversial di DPR beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh mahasiswa dan pelajar masih menyisakan banyak permasalahan. Salah satunya adalah kasus hukum yang menimpa Lutfi Alfiandi atau Lutfi "Pembawa Bendera".

Lutfi telah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah sebelumnya mendekam di penjara karena dugaan membuat kericuhan saat aksi demonstrasi. Meski telah bebas, namun kasus Lutfi ini masih diwarnai dengan masalah lainnya.

Persoalan tersebut adalah terkait pengakuannya yang ternyata sempat disiksa oleh polisi saat menjalani pemeriksaan beberapa bulan yang lalu. Ia mengaku disiksa dengan cara disetrum supaya mengaku telah melempar batu ke arah polisi dan berbuat keonaran saat aksi demonstrasi berlangsung.

Pengakuan Lutfi tersebut telah membuat banyak pihak melayangkan protes mereka terhadap pemerintah agar segera mengusut tuntas kasus tersebut. Hal itu membuat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berjanji untuk menyelidiki kebenaran dari pengakuan Lutfi.


Kini, Polri menyatakan telah melakukan gelar perkara terkait adanya penyidik Polres Metro Jaya Barat yang diduga melakukan penyetruman kepada Lutfi. Hasilnya, tidak ditemukan bukti apapun yang menyimpulkan jika penyidik telah melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan Lutfi.

"Hasil pemeriksaan tim investigasi gabungan, baik tim Inspektorat, lalu Bidang Hukum dan Propam," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (4/2). "Setelah melakukan pemeriksaan mendalam kepada penyidik, tim melakukan gelar, hasilnya bahwa tidak terbukti apa yang dituduhkan itu."

Menurut keterangan Asep, hasil pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku. Ia juga menegaskan jika pengakuan Lutfi sama sekali tidak mempengaruhi hasil persidangan beberapa waktu lalu. Bahkan, pihaknya mengatakan memiliki bukti-bukti digital berupa rekaman CCTV yang bisa menjadikan Lutfi sebagai tersangka kerusuhan.

"Karena beberapa fakta hukum menjadi dasar kuat penyidik melakukan upaya hukum terhadap yang bersangkutan, terutama jejak digital tentang kehadiran yang bersangkutan di tempat kejadian perkara dan apa yang dilakukan yang bersangkutan di tempat kejadian perkara," jelas Asep. "Kami tak mengejar pengakuan. Keterangan bisa didapat dari saksi, dari petunjuk dan alat bukti lain, termasuk rekaman CCTV."

Seperti yang diketahui, aksi demonstrasi tersebut berujung dengan bentrokan antara para pelajar dengan aparat keamanan. Lutfi yang berada di tengah-tengah aksi kericuhan sempat menjadi viral atas fotonya yang tersebar. Kala itu, ia menggenggam bendera merah putih sambil menghindari gas air mata polisi.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait