Ditolak Ombudsman Soal Tim Investigasi Harun Masiku, Yasonna Tak Ambil Pusing
Nasional

Bagi Yasonna, tidak masalah jika Ombudsman tak menjadi bagian tim investigasi ini. Sebab, masih ada kementerian/lembaga lain yang dapat bekerja melakukan penyelidikan.

WowKeren - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengajak sejumlah instansi untuk bergabung ke dalam tim untuk mengusut fakta simpang siur terkait keberadaan Harun Masiku. Salah satu lembaga yang diajak adalah Ombudsman.

Namun sayangnya, pihak Ombudsman menolak tawaran tersebut. Anggota Ombudsman Ninik Rahayu menyatakan pihaknya memiliki alasan kuat mengapa memutuskan untuk tidak bergabung dengan tim bentukan Yasonna.

Yasonna pun menanggapi santai penolakan ini. Baginya, tidak masalah jika Ombusdman tak menjadi bagian tim investigasi ini. Sebab, masih ada kementerian/lembaga lain yang dapat bekerja melakukan penyelidikan.

"Silakan saja kalau dia enggak mau ikut, silakan," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/2). "Tapi kan sudah ada Bareskrim, Kemenkominfo, BSSN."


Adapun tim gabungan tersebut dibentuk guna mengusut delay data terkait keberadaan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku di Bandara Internasional Soekarno Hatta awal Januari lalu. Tim tersebut terdiri dari sejumlah lembaga dan kementerian, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara, Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tidak bergabungnya Ombudsman di tim tersebut tidak akan berpengaruh pada kinerja tim. "Enggak (pengaruh). Sudah mulai kerja mereka," kata Yasonna.

Adapun alasan Ombudsman menolak bergabung dengan tim itu lantaran salah satu tugas mereka adalah mengawasi lembaga pemerintahan, termasuk Kemenkumham. Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman merupakan lembaga negara yang independen. "Karena sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman adalah lembaga negara yang bekerja secara independen dan mandiri," kata Ninik dilansir Detik, Kamis (6/2).

Tak hanya bekerja secara independen, Ombudsman juga harus menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang bertugas mengawasi kinerja pelayanan publik. Hal itu sudah termaktub dalam Pasal 6 Undang-Undang Ombudsman.

"Juga dibatasi di Pasal 6 Undang-Undang Ombudsman," jelas Ninik. "Bahwa Ombudsman lembaga pengawas kinerja pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah maupun BUMN atau BUMD."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait