Dirazia Polisi, Aturan Brompton Ber-SNI Kurang Sosialisasi
Nasional

Polrestabes Surabaya melakukan razia dan menyita sejumlah sepeda premium Brompton tak ber-SNI. Terkait hal ini, Mantan anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Kemendag, David Tobing pun buka suara.

WowKeren - Polisi melakukan razia sepeda premium Brompton. Razia ini digelar oleh Polrestabes Surabaya. Dalam razia tersebut sejumlah sepeda disita lantaran tak memiliki logo Standar Nasional Indonesia (SNI).

Mantan anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), David Tobing pun mengatakan jika aturan ini kurang disosialisasikan ke masyarakat. Padahal persyaratan sepeda roda dua ber-SNI sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Sepeda Roda Dua Secara Wajib.

"Iya, selama ini kurang sosialisasi," ujar mantan anggota BPKN, David Tobing, dilansir Detikcom, Senin (10/2). "Peraturan tentang SNI dan daftar produk yang diberlakukan SNI wajib harus disosialisasikan oleh pemerintah kepada importir, distributor, retailer, maupun UMKM."

Sekedar informasi, asal-usul sepeda roda dua wajib ber-SNI adalah untuk melindungi konsumen Indonesia dari produk buruk. Sehingga konsumen tidak mendapatkan hal-hal negatif dari produk itu. Apalagi dalam sistem Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), semua produk bisa berseliweran bebas di masyarakat.


David mengatakan jika semangat pengenaan SNI adalah melindungi konsumen dari produk yang tidak berkualitas yang berpotensi menimbulkan kerugian kepada konsumen. Menurutnya, konsumen di Indonesia bisa dikatakan sangat pasif.

"Dan kalaupun sudah ada yang sadar akan hak dan peraturan masih terbatas pada kesadaran individu (individual awareness) sehingga sosialisasi SNI harus terus menerus dilakukan," katanya.

Konsumen yang telah membeli barang yang belum SNI wajib dilindungi hak-haknya karena sangat dimungkinkan konsumen tersebut tidak mengetahui aturan yang berlaku. Selain itu, konsumen berhak (apabila diinginkan) mengembalikan atau menukar barang yang belum ber-SNI wajib dan pelaku usaha harus mengabulkan permintaan konsumen tersebut.

"Sehingga apabila ada kasus penyitaan seperti kasus sepeda Brompton dari pedagang, maka sepeda sepeda yang sudah dijual seharusnya tidak ikut disita karena akan lebih merugikan konsumen," paparnya.

Sementara itu, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) itu memberikan catatan untuk pemerintah agar prosedur mendapatkan SNI dipermudah. "Kalau standar produksi di negara asal lebih tinggi dari SNI seharusnya proses sertifikasi SNI di Indonesia lebih mudah dan dimudahkan prosedurnya," tegasnya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru