Payung Hukum 'Kampus Merdeka' Ala Nadiem Makarim, Ada 5?
Nasional

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah menyiapkan peraturan agar menjadi payung hukum program terbarunya yaitu 'Kampus Merdeka'. Bahkan payung hukum ini disebutkan ada lima.

WowKeren - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim diketahui telah mengusung program baru yang bertajuk 'Kampus Merdeka'. Untuk itu, Mendikbud telah menyiapkan lima peraturan (Permendikbud) menjadi payung hukum guna melindungi program tersebut.

"Kebijakan Kampus Merdeka ini telah memiliki lima payung hukum, sehingga kampus bisa menerapkan kebijakan tersebut," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam, Senin (10/2)

Lima Permendikbud yang dimaksudkan adalah Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum dan Permendikbud Nomor 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.

Kemudian, ada Permendikbud Nomor 6 tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, dan Permendikbud Nomor 7 tentang Pendirian, Perubahan , Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.


Nizam lalu mengatakan jika Kampus Merdeka ini tidak bersifat paksaan pada kampus. Pasalnya, karakteristik kampus di Tanah Air berbeda-beda.

"Kami juga akan menyiapkan rambu-rambu petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan Kampus Merdeka, untuk kemudian setiap kampus dapat mempelajarinya dan menyesuaikannya dengan dengan kondisi kampus masing-masing," terangnya. Kata kunci dalam pelaksaan program terbaru dari Mendikbud ini adalah inovasi dan kreativitas.

Sebelumnya, diketahui jika program terbaru mantan bos GoJek ini mendapatkan sejumlah kritikan. Salah satunya berasal dari perguruan tinggi swasta (PTS).

Ketua Asosiasi PTS Indonesia (APTSI), Budi Djatmiko, mengkritik keras kebijakan "milenial" Nadiem tersebut. Menurutnya Nadiem hanya bercermin dari kondisi mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Pasalnya PTN di Indonesia memang dilengkapi dengan jaringan luas di dunia industri, sesuatu yang tak dimiliki oleh sebagian besar PTS.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait