Pegiat HAM Veronica Koman mengungkapkan bahwa Jokowi secara langsung telah memegang data nama tahanan dan korban tewas di Papua selama operasi militer di Nduga sejak Desember 2018 lalu.
- Bertilia Puteri
- Selasa, 11 Februari 2020 - 09:32 WIB
WowKeren - Presiden Joko Widodo diketahui sempat berkunjung ke Canberra, Australia, pada Senin (10/2) kemarin. Dalam kesempatan tersebut, sejumlah aktivis HAM yang merupakan tim Veronica Koman pun menemui sang Presiden.
Veronica mengaku timnya telah menyerahkan data tahanan politik dan korban tewas Papua kepada Jokowi. Selain itu, pihak Veronica juga mendesak agar krisis politik dan kemanusiaan di Papua segera dihentikan.
"Tim kami di Canberra telah berhasil menyerahkan dokumen-dokumen ini langsung kepada Presiden Jokowi," tutur Veronica dilansir Tempo pada Selasa (11/2). "Dokumen ini memuat nama dan lokasi 57 tahanan politik Papua yang dikenakan pasal makar, yang saat ini sedang ditahan di 7 kota di Indonesia."
Tim Veronica juga menyerahkan nama dan umur dari 243 orang korban sipil yang telah meninggal selama operasi militer di Nduga sejak Desember 2018 lalu. Para korban tewas baik karena terbunuh oleh aparat keamanan atau pun karena sakit dan kelaparan dalam pengungsian.
Menurut Veronica, di awal periode pemerintahannya yang pertama, tepatnya pada 2015, Jokowi telah membebaskan 5 tahanan politik Papua. Keputusan Jokowi saat itu dipandang masyarakat sebagai langkah dengan harapan baru bagi Papua. Sayangnya, di periode pemerintahannya yang kedua ini Jokowi masih belum mengambil keputusan serupa.
"Namun pada awal dari periode keduanya saat ini, terdapat 57 orang yang dikenakan makar yang sedang menunggu sidang," terang Veronica. "Langkah ini hanya akan memperburuk konflik di Papua."
Lebih lanjut, Veronica mengungkapkan bahwa Jokowi secara langsung telah memegang data nama tahanan dan korban tewas di Papua. Oleh sebab itu, Veronica mempertanyakan apakah sang Presiden masih akan mengabaikan hal tersebut.
"Termasuk nama-nama dari 110 anak-anak dari total 243 sipil yang meninggal," pungkas Veronica. "Akankah Presiden tetap tidak mengindahkan permintaan tersebut?"
Sebagai informasi, Veronica adalah advokat sekaligus pegiat HAM Indonesia. Namanya mulai banyak dikenal publik usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus provokasi Papua pada 2019 lalu. Hingga kini, Veronica masih tinggal di Australia.
(wk/Bert)