Disalurkan Langsung ke Sekolah, Dana Bos Kini Tak Lagi Lewat Pemda
Nasional

Perubahan skema penyaluran dana BOS tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas PMK Nomor 48 tahun 2019 tentang pengelolaan DAK Non Fisik.

WowKeren - Pemerintah setiap tahun mengalokasikan sejumlah dana untuk menunjang sektor pendidikan dalam negeri. Dana yang diberikan oleh pemerintah untuk bantuan pendidikan dikenal dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Namun, ada yang berbeda dari sistem penyaluran dana BOS tahun ini. Pemerintah telah merombak skema penyaluran dana BOS, yang mana kebijakan itu tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas PMK Nomor 48 tahun 2019 tentang pengelolaan DAK Non Fisik.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa penyaluran dana dilakukan secara langsung melalui sekolah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, percepatan tahap penyaluran, dan penyederhanaan administrasi laporan.


Adapun perubahan skema penyaluran ini dilakukan dalam rangka untuk mendukung program merdeka belajar yang digagas oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Tak hanya itu dengan menyalurkan dana BOS langsung ke sekolah maka diharapkan bisa meningkatkan akurasi.

Adapun skema baru tersebut diterapkan pada 10 Februari 2020. "Rencananya untuk 10 Februari, 136.579 sekolah yang akan mendapat Rp 9,8 triliun, dana tersebut bisa membantu sekolah beroperasi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (10/2).

Adapun jumlah anggaran yang dialokasikan untuk dana BOS tahun ini adalah Rp 54,32 triliun. Jumlah ini naik sebesar 6,35 persen dari tahun sebelumnya. Dana tersebut akan dicairkan melalui 3 tahap, yang mana tahap pertama jumlah dana yang dicairkan sebesar Rp 9,8 triliun dan disalurkan ke 136.579 sekolah di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, penyaluran dana BOS dilakukan melalui Pemda setempat. Sehingga dari pemerintah pusat akan melakukan transfer ke rekening kas umum daerah. "Sebelumnya Kementerian Keuangan transfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sekarang langsung ke rekening sekolah," kata Nadiem di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (10/2).

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait