Moeldoko: 689 WNI Eks ISIS Resmi Dinyatakan 'Stateless'
Nasional

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan jika 689 Warga Negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan ISIS tersebut resmi dinyatakan stateless oleh pemerintah.

WowKeren - Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk tidak memulangkan ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat bergabung dengan organisasi terorisme Internasional, Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Seperti yang diketahui, wacana pemulangan WNI eks ISIS ini terus menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Pasalnya, banyak kalangan masyarakat yang dibuat resah terkait rencana pemulangan WNI eks ISIS tersebut. Mereka khawatir jika kepulangan WNI yang pernah bergabung dalam jaringan teroris tersebut dapat menimbulkan keonaran, bahkan menyebarkan paham radikalisme di Indonesia.

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sendiri baru saja menyatakan jika 689 WNI eks ISIS tersebut sudah dinyatakan tidak memiliki kewarganegaraan alias stateless. "Sudah dikatakan stateless," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis (13/2).

Menurut Moeldoko, WNI eks ISIS tersebut pantas dikatakan stateless lantaran telah membakar paspor mereka dan memiliki keinginan sendiri untuk meninggalkan Indonesia. Ia lantas mengacu pada Undang-Undang Kewarganegaraan.

Dalam UU Kewarganegaraan, memang telah diatur sejumlah kategori yang menjelaskan tentang hilangnya status kewarganegaraan seseorang. Salah satunya adalah keinginan dari mereka sendiri.


Oleh sebab itu, Moeldoko menyatakan tidak perlu ada proses peradilan untuk mencabut status kewarganegaraan para WNI eks ISIS tersebut. "Ya, kan karena mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless. Pembakaran paspor adalah suatu indikator," jelas Mantan Panglima TNI ini.

Sementara itu, Moeldoko menyatakan jika ada WNI eks ISIS yang masih memiliki paspor dan tidak membakarnya, maka harus melalui proses verifikasi terlebih dahulu. Nantinya, dari hasil verifikasi kemudian akan ditentukan bagaimana kelanjutan status dari yang bersangkutan.

Selain itu, Moeldoko juga menyatakan jika kejelasan status WNI eks ISIS tersebut telah didalami dan didiskusikan dalam rapat bersama beberapa waktu lalu. "Kemarin rapat kan sudah mendalami ini masuk kategori UU mana ini. Sudah didalami itu," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah telah mengadakan rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Dalam rapat tersebut, disetujui jika Pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak memulangkan WNI eks ISIS ataupun yang terlibat jaringan teroris lainnya di luar negeri.

"Pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris," kata Menko Polhukam Mahfud MD di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada Selasa (11/2). "Tidak akan memulangkan FTF (foreign terrorist fighter) ke Indonesia."

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru